Jumat, 25 Januari 2008

makanan pada acara yang tidak jelas

SALAFYOON ONLINE MAGAZINE Tanya Jawab >> Fiqih

makanan pada acara yang tidak jelas
Pertanyaan :
assalamu'alaikum

di tempat kami sering ada acara selamatan, tahlilan, syukuran, dan semacamnya, baik yang dilakukan oleh individu maupun yang berupa kolektif dimana pada kesempatan itu orang-orang membawa banyak makanan yang dikumpulkan. kemudian makanan itu dibagi dan tempat kami termasuk yang diberi bagian dari makanan tersebut. saya ingin menanyakan bagaimanakah sikap kita terhadap makanan tersebut, apakah makanan tersebut termasuk ke dalam katagori syubhat karena pada prosesnya terdapat ritual yang tidak diajarkan Rasul? atau makanan tersebut masih tergolong dalam makanan halal dan thayyib? bagaimanakah membedakan antara yang halal dan yang syubhat?

jazaakumullah
Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim

Sesungguhnya perkara yang halal adalah jelas dan demikian juga perkara yang haram. Hanya saja di sana ada perkara yang syubhat atau tersamar hukumnya bagi kebanyakan kaum muslimin, namun perkara tersebut diketahui oleh ahlul ilmi.

Maka apa-apa yang Allah dan Rasulnya halalkan dia adalah halal dan tidak boleh merubah hukumnya dari halal menjadi haram kecuai mempunyai dalil yang yakin dan sebaliknya. Karena pada dasarnya semua yang dihalalkan itu memberikan manfaat bagi konsumennya. Berbeda dengan yang haram maka dia akan mengakibatkan bahaya bagi konsumennya dan kita juga diperintahkan untuk berhati-hati dari perkara yang masih syubhat agar tidak terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan. Adapun syubhat itu biasanya terjadi pada perkara-perkara yang masih diperselisihkan kehalalan dan keharamannya. Dalam shahih Bukhari diceritakan bahwa tatkala Rasulullah berjalan-jalan, beliau menemukan satu kurma jatuh. Beliau bersabda, jikalau tidaklah (dikhawatirkan) bahwakurma ini sodaqoh sungguh aku makan. Karena Rasulullah dan ahlu baitnya diharamkan padanya sodaqoh dan pada waktu itu ditemukan kurma yang dikhawatirkan dia itu adalah kurma sodaqoh.

Adapun makanan pada acara selamatan atau tahlilan dan yang semacamnya, kalau makanan tersebut pada asalnya halal maka hukumnya juga halal sampai ada dalil yang yakin yang memalingkan kehalalannya, misalnya dari harta curian, hasil riba, daging sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah, misalnya kepada mayit, jin (mbaurekso). Karena barangsiapa yang menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah berarti dia telah berbuat kedustaan atas nama Allah dan kufur nikmat. Sedangkan acara-acara tersebut (tahlilan, selamatan) bukan penyebab haramnya makanan tersebut, sebagaimana daging sembelihan ahlul kitab juga dihalalkan kepada kita. Akan tetapi jika dia tidak mau memakannya juga tidak mengapa (asal tidak mengharamkannya) dalam rangka menjaga muruahnya (harga dirinya) dan jangan mencela makakan tersebut serta tidak menyia-nyiakannya atau bisa dishadaqahkan kepada orang lain.


Wallahu a'lam bishowab
SALAFYOON ONLINE MAGAZINE : www.salafyoon.net
Versi online: http//www.salafyoon.net/mod.php?mod=consult&op=viewarticle&qid=1

Tidak ada komentar: