Senin, 24 Maret 2008

12 alasan tidak rayakan MAULID NABI

Kajian 8 Robiul Awwal 1429/16 Maret 2008

Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Tanah Baru-Bogor

Penceramah: Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas



Maulid Nabi



Prinsip ibadah dalam Islam :

1. Tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu, sebagai konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illalloh

2. Tidak beribadah kecuali yang Alloh syariatkan dalam Al Qur’an atau oleh rosul-Nya, tidak boleh mengikuti hawa nafsu, dan tidak boleh berbuat bid’ah. Konsekuensi dari syahadat rosul.



Alasan tidak boleh merayakan maulid nabi:

1. Rosululloh tidak pernah mencontohkan dan menyuruh baik melalui qoul (perkataan), fi’il (perbuatan), taqrir (ketetapan) tentang perayaan maulid nabi.

2. Para sahabat nabi tidak pernah melakukan maulid, padahal mereka adalah sebaik-baik umat setelah Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa Sallam.

3. Perayaan maulid nabi mengikuti sunnahnya orang-orang menyimpang dan sesat.

Maulid nabi pertama kali dilakukan oleh golongan syi’ah fatimiyyun pada abad ke-4 H. Mereka pertama kali melakukan maulid hasan-husain, maulid fatimah, kemudian maulid nabi sebagai langkah untuk menarik simpati ahlus sunnah karena ahlus sunnah membenci mereka akibat banyaknya ulama ahlus sunnah yang dibunuh oleh mereka.

4. Alloh telah menyempurnakan agama ini (QS Al Maidah: 3).

5. Mengadakah perayaan maulid nabi, mengandung indikasi bahwa Alloh belum menyempurnakan agama, juga berarti mengadakah syariat baru untuk melengkapi agama, serta menuduh nabi khianat karena belum menyampaikan agama.

Imam Malik berkata, “Barangsiapa menyangka ada bid’ah hasanah, maka dia telah menuduh nabi khianat.”

6. Para ulama Islam mengingkari maulid, dan mereka mengancam umat (dengan dalil) dari perayaan maulid nabi.

7. Sesungguhnya merayakan maulid nabi tidak mewujudkan cinta kepada rosululloh, tapi mewujudkan cinta kepada beliau adalah dengan ‘ittiba, mengamalkan sunnahnya dan taat kepadanya.

Cinta kepada beliau wajib hukumnya, bahkan seseorang tidak dikatakan beriman hingga ia lebih mencintai rosululloh daripada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia.

8. Merayakan maulid nabi dan menjadikannya sebagai hari raya merupakan penyerupaan kepada yahudi dan nasrani, yang kita dilarang untuk menyerupai dan mengikuti mereka.

Dalam setiap syariat nabi dan rosul tidak pernah dikenal adanya perayaan kelahiran, dan golongan yang pertama kali merayakan hari kelahiran adalah kaum nasrani yang merayakan natal. Mereka beramal tanpa didasari ilmu, lain dengan yahudi yang berilmu tapi mereka tidak mau beramal.

9. Orang yang berakal tidak boleh tertipu dengan banyaknya orang yang merayakan maulid di banyak negara, karena kebenaran itu tidak ditimbang dengan banyaknya manusia tetapi dengan dalil

Alloh Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an surat Al An’am ayat 116 : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).

10. Dalam kaidah syariat, mengembalikan apa-apa yang diperselisihkan manusia pada kitabulloh dan sunnah rosul-Nya.

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali (Asy Syuro: 10).

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (An Nisa: 59)

Ibnu Katsir berkata, “Apa-apa yang tidak dikerjakan oleh nabi dan sahabat (dalam hal agama) adalah bid’ah.

11. Bahwa sesungguhnya yang disyariatkan kepada setiap muslim pada hari senin adalah puasa, kalau mau. Ini sebagai alasan rosululloh melakukan puasa pada hari senin seperti terdapat dalam shohih Muslim, senin hari dilahirkanku dan diturunkan wahyu. Bukan memperingati kelahiran dengan maulid. Menurut penelitian para ulama tarikh, bahwa yang rojih hari kelahiran nabi adalah pada tanggal 8 Robiul Awal, bukan 12 Robiul Awal seperti yang diperingati oleh kebanyakan orang dengan merayakan maulid nabi, wallohu ‘alam.

12. Perayaan maulid tidak lepas dari adanya kemunkaran dan kerusakan.

Sebagai bukti, banyak terjadi kesyirikan dimana pada bulan tersebut banyak orang berziarah ke kuburan wali, menyanjung nabi secara berlebih-lebihan, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath), adanya musik, lagu, dan tidak merubah apa pun dalam agama. Sudah berapa abad perayaan ini dilakukan, akan tetapi masjid-masjid ramai hanya pada bulan ini saja, kemudian para wanita mengenakan jilbab pada perayaan maulid saja dan tidak setelahnya.

sumber: iwan_rid@yahoo.com

Jumat, 25 Januari 2008

makanan pada acara yang tidak jelas

SALAFYOON ONLINE MAGAZINE Tanya Jawab >> Fiqih

makanan pada acara yang tidak jelas
Pertanyaan :
assalamu'alaikum

di tempat kami sering ada acara selamatan, tahlilan, syukuran, dan semacamnya, baik yang dilakukan oleh individu maupun yang berupa kolektif dimana pada kesempatan itu orang-orang membawa banyak makanan yang dikumpulkan. kemudian makanan itu dibagi dan tempat kami termasuk yang diberi bagian dari makanan tersebut. saya ingin menanyakan bagaimanakah sikap kita terhadap makanan tersebut, apakah makanan tersebut termasuk ke dalam katagori syubhat karena pada prosesnya terdapat ritual yang tidak diajarkan Rasul? atau makanan tersebut masih tergolong dalam makanan halal dan thayyib? bagaimanakah membedakan antara yang halal dan yang syubhat?

jazaakumullah
Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim

Sesungguhnya perkara yang halal adalah jelas dan demikian juga perkara yang haram. Hanya saja di sana ada perkara yang syubhat atau tersamar hukumnya bagi kebanyakan kaum muslimin, namun perkara tersebut diketahui oleh ahlul ilmi.

Maka apa-apa yang Allah dan Rasulnya halalkan dia adalah halal dan tidak boleh merubah hukumnya dari halal menjadi haram kecuai mempunyai dalil yang yakin dan sebaliknya. Karena pada dasarnya semua yang dihalalkan itu memberikan manfaat bagi konsumennya. Berbeda dengan yang haram maka dia akan mengakibatkan bahaya bagi konsumennya dan kita juga diperintahkan untuk berhati-hati dari perkara yang masih syubhat agar tidak terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan. Adapun syubhat itu biasanya terjadi pada perkara-perkara yang masih diperselisihkan kehalalan dan keharamannya. Dalam shahih Bukhari diceritakan bahwa tatkala Rasulullah berjalan-jalan, beliau menemukan satu kurma jatuh. Beliau bersabda, jikalau tidaklah (dikhawatirkan) bahwakurma ini sodaqoh sungguh aku makan. Karena Rasulullah dan ahlu baitnya diharamkan padanya sodaqoh dan pada waktu itu ditemukan kurma yang dikhawatirkan dia itu adalah kurma sodaqoh.

Adapun makanan pada acara selamatan atau tahlilan dan yang semacamnya, kalau makanan tersebut pada asalnya halal maka hukumnya juga halal sampai ada dalil yang yakin yang memalingkan kehalalannya, misalnya dari harta curian, hasil riba, daging sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah, misalnya kepada mayit, jin (mbaurekso). Karena barangsiapa yang menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah berarti dia telah berbuat kedustaan atas nama Allah dan kufur nikmat. Sedangkan acara-acara tersebut (tahlilan, selamatan) bukan penyebab haramnya makanan tersebut, sebagaimana daging sembelihan ahlul kitab juga dihalalkan kepada kita. Akan tetapi jika dia tidak mau memakannya juga tidak mengapa (asal tidak mengharamkannya) dalam rangka menjaga muruahnya (harga dirinya) dan jangan mencela makakan tersebut serta tidak menyia-nyiakannya atau bisa dishadaqahkan kepada orang lain.


Wallahu a'lam bishowab
SALAFYOON ONLINE MAGAZINE : www.salafyoon.net
Versi online: http//www.salafyoon.net/mod.php?mod=consult&op=viewarticle&qid=1

Kamis, 24 Januari 2008

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari
________________________________________

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

Pertama : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Id. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan.
"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya" [2]
Kedua : Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba [3]

Mujasyi bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing" [4]
Ketiga : Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :
"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah.
"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]

Keempat : Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39).
"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96).
"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa".

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.

Kelima : Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam " Majma'uz Zawaid" (4/22).

Keenam : Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. [11]

Ketujuh : Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]

Kedelapan : Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :
"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [14]
Kesembilan : Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]

Kesepuluh : Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]

Kesebelas : Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]
Kedua belas : Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350) dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata.
"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang"
Ketiga belas : Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata.
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami" [19]
Keempat belas : Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba.
"Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku" [20]
Kelima belas : Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/95) : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka menuju padanya.... Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

________________________________________
Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein
________________________________________
Foote Note.
1. Akan datang dalilnya pada point ke delapan
2. Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara' bin azib.
3. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" (10/5) : Jadza' adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat "Zadul Ma'ad" (2/317).
4. 'Shahihul Jami'" (1592), lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah" (1/87-95).
5. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).
6. Zadul Ma'ad (2/319)
7. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat 'Nailul Authar" (5/200-203).
8. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.
9. Sebagaiaman diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa'i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang hasan.
10. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa'i (7/216) Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali radhiyallahu 'anhu.
11. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar.
12. Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam "Tahdzibut Tahdzib" (7/217).
13. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.
14. Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794).
15. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).
16. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13.
17. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat 'Fathul Bari' (10/25-26) dan "All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
18. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.
19. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : "Kami akan memberinya dari sisi kami".
20. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70

HUKUM MAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI APAKAH DISEMBELIH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH ATAUKAH TIDAK ? DAN HUKUM BERGAUL DENGAN ORANG-ORANG KAFIR

HUKUM MAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI APAKAH DISEMBELIH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH ATAUKAH TIDAK ? DAN HUKUM BERGAUL DENGAN ORANG-ORANG KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
________________________________________

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allat atau tidak ? Bagaimana pendapat Syaikh tentang bergaul dengan kaum kafir ?

Jawaban.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran” [Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057]

Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya”, yang maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah.

Adapun apa yang dilakukan oleh orang lain selain anda, dari orang-orang yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang mengajak anda untuk makan, maka boleh jadi makanan itu adalah hasil ghashab (mengambil tanpa diketahui pemiliknya) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu disembelih). Maka termasuk dari rahmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah bahwasanya suatu perbuatan, apabila datangnya dari ahlinya, maka jelas ia mengerjakannya secara sempurna hingga bersih dari dzimmah (beban) dan tidak perlu menimbulkan kesulitan bagi orang lain.

Adapun pertanyaan mengenai pergaulan dengan orang-orang kafir, kalau dari pergaulan itu bisa diharapkan masuk Islam setelah ditawarkan kepadanya, dijelaskan keunggulan- keunggulannya dan keutamaannya, maka boleh-boleh saja bergaul dengan mereka untuk mengajak mereka masuk Islam. Jika seseorang sudah melihat tidak ada harapan dari orang-orang kafir itu untuk masuk Islam, maka hendaknya jangan bergaul dengan mereka, karena bergaul dengan mereka akan menimbulkan dosa, karena pergaulan itu sendiri menghilangkan ghirah (kecemburuan) dan sensitifitas (terhadap agama), bahkan barangkali bisa menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang kepada mereka, kaum kuffar. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Kamu tidak akan mendapat sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dariNya” [Al-Mujadilah : 22]

Berkasih sayang kepada musuh-musuh Allah, mencintai dan loyal kepada mereka adalah sangat bertentangan dengan apa yang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Sebab Allah subhanahu wa Ta’ala telah melarang akan hal itu, seraya berfirman.

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebab sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah : 51]

Dan firmanNya.

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-musuhKu dan musuh-musuh kami menjadi teman setia(mu) yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu [Al-Mumtahanah : 1]

Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa setiap orang kafir adalah musuh Allah dan musuh-musuh kaum beriman. Allah telah berfirman.

“Artinya : Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikay-malaikatNya, rasul-rsaulNya, Jibril dan Mika’il, maka sesungguhnya Allah adalah musuh-musuh orang kafir” [Al-Baqarah : 98]

Maka tidak sepantasnya bagi seorang yang beriman bergaul dengan musuh-musuh Allah, berbelas kasih dan mencintai mereka, karena mengandung banyak bahaya besar atas agama dan manhajNya.

[Ibnu Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darbi]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 381-383 Darul Haq, sumber http://www.almanhaj.or.id]

DALIL MAKANAN HARAM

DALIL MAKANAN HARAM

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda:

"Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan",

Dan firmanNya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu". Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)

Makanan HARAM :

1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :

A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:

"Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538)

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: "Atau darah yang mengalir" (QS. Al-An'Am: 145)

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI

Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya, maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Adapun hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING

Hal ini berdasarkan hadits:

"Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933)

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119)

Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama' pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits:

"Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

Hal ini berdasarkan hadits :

Dari Ibnu Abbas berkata:

"Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" (HR Muslim no. 1934)

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234):

"Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73:

"Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

Hal ini berdasarkan hadits:

"Dari Jabir berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini:

"Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah:

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).

Kedua: Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat Rasulullah? Jawabnya: Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).

9. AL-JALLALAH

Hal ini berdasarkan hadits :

"Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

"Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

"Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."

Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

Berdasarkan hadits:

"Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya, Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi)"

"Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. " (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular")

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

"Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).

Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" "Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).

Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi).

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).

"Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe'i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu' (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)

# BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM #

Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :

KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm). KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe'i, Laits, Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).

KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

Semoga bermanfaat.

BOROK-BOROK SUFI

Borok-Borok Sufi
Salim Al-Hilali dan Ziyad Ad-Dabij
________________________________________
Halaman satu dari tiga tulisan
KATA PENGANTAR
Sebagai kelanjutan dari pembahasan yang lalu [Masalah-22], maka kami angkat pula penjelasan yang lebih rinci dan ilmiah mengenai Tarekat Sufi oleh Salim al-Hilali dan Ziyad ad-Dabij, yang disadur dari kitab karya mereka yaitu; Al-Islam fi-Dha'u Al-Kitab wa As-Sunnah, cet.II, hal. 81-97. Dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 17/II/1416H-1996M, dengan membawakan judul Borok-Borok Sufi, selamat menyimak.
BOROK-BOROK SUFI
Tasawuf merupakan gerakan berpola pikir filsafat klasik yang mengekor kepada para filosof dan ahli syair Romawi, India dan Persia. Namun, dalam hal ini, kita akan membatasi kajian masalah sufi dengan berkedok Islam. Kedok Islam ini dikenakan sebagai upaya menutupi hakikatnya. Maka barangsiapa yang meneliti dan mengamati gerak-geriknya, niscaya akan berkesimpulan, bahwa sufi bukan Islam. Baik menyangkut aqidah, perilaku dan pendidikan.
MENGENAL BEBERAPA KEYAKINAN SUFI
Sesungguhnya para penguasa sufi telah berusaha memelihara keyakinan-keyakinan tasawuf, yakni dengan merancukan dan menghapuskan ayat-ayat Al-Kitab Al-Karim. Membolak-balik, serta merubah pemahaman Sunnah An-Nabawiyah yang telah suci. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menakdirkan untuk agama ini, orang-orang yang memperbaharui agama-Nya.
Yakni, dengan membersihkan Islam dari bermacam aqidah dan filsafat yang mengalir dalam benak manusia akibat pengaruh pola pikir keberhalaan. Maka, diungkaplah borok-borok mereka, dipilah perkataan mereka serta diterangkan kebohongannya. Metoda mereka pun dibuyarkan dengan menelaah kitab-kitab induk sufi. Berikut secara ringkas ditampilkan keyakinan-keyakinan mereka.
Ilmu Laduni
Istilah ini dikaitkan kepada firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala tentang nabi Khidir:
"Wa 'allamnaahu min Ladunnii 'ilmaan"
"...Dan Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.". (Al-Kahfi : 65).
Yang dimaksud dengan ayat di atas, menurut mereka, adalah disingkapnya alam gaib bagi mereka. Caranya, dengan kasyaf (penyingkapan), tajliyat (penampakan) serta melakukan kontak langsung dengan Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 1) Mereka berdalil dengan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan bertaqwalah kepada Allah, maka Allah akan mengganjari kepada kalian semua".
(Al-Baqarah : 282).
Pemikiran ilmu laduni dipelopori oleh Hisyam Ibnu Al-Hakam (wafat 199H), seorang penganut Syi'ah yang mahir ilmu kalam. Ia berasal dari Kufah. 2)
Orang-orang sufi, dalam rangka merealisir ajarannya, menempuh beberapa jalan. Jalan terpenting itu, diantaranya :
1. Menjauhkan diri dari menuntut ilmu syar'i. Dikatakan oleh Al-Junaid, seorang pentolan sufi, "Yang paling aku sukai pada seorang pemula, bila tak ingin berubah keadaannya, hendaknya jangan menyibukkan hatinya dengan tiga perkara berikut : mencari penghidupan, menimba ilmu (hadits) dan menikah. Dan yang lebih aku sukai lagi, pada penganut sufi, tidak membaca dan menulis. Karena hal itu hanya akan menyita perhatiannya". 3)
Demikian pula yang dikatakan Abu Sulaiman Ad-Darani, "Jika seseorang menimba ilmu (hadits), bepergian untuk mencari penghidupan, atau menikah, sungguh ia telah condong kepada dunia". 4)
2. Menghancurkan sanad-sanad hadits dan menshahihkan hadits-hadits dha'if (lemah), munkar dan maudhu' (palsu) dengan cara kasyaf. Sebagaimana dikatakan Abu Yazid Al-Busthami, "Kalian mengambil ilmu dari mayat ke mayat. Sedang kami mengambil ilmu dari yang Maha Hidup dan tidak pernah mati. Hal itu seperti yang telah disampaikan para pemimpin kami : "Telah mengabarkan pada aku hatiku dari Rabbku". Sedang kalian (maksudnya, kalangan Ahlu Al-hadits) mengatakan : "Telah mengabarkan kepada kami Fulan". Padahal, bila ditanya dimana dia (si Fulan tersebut) ?. Tentu akan dijawab : "Ia (Fulan, yakni yang meriwayatkan ilmu atau hadits tersebut) telah meninggal". "(Kemudian) dari Fulan (lagi)". Padahal, bila ditanyakan dimana dia (Fulan tadi)? Tentu akan dijawab : "Ia telah meninggal". 5) Dikatakan pula oleh Ibnu Arabi, "Ulama Tulisan mengambil peninggalan dari salaf (orang-orang terdahulu) hingga hari kiamat. Itulah yang menjauhkan atau menjadikan timbulnya jarak antara nasab mereka. Sedang para wali mengambil ilmu dari Allah (secara langsung -peny). Yakni, dengan cara Ia (Allah) mengilhamkan ke dalam hati para wali". 6) Dikatakan oleh Asy-Sya'rani, "Berkenan dengan hadits-hadits. Walaupun cacat menurut para ulama ilmu hadits, tapi tetap shahih menurut ulama ilmu kasyaf". 7)
3. Menganggap menimba ilmu (hadits) sebagai perbuatan aib dan merupakan jalan menuju kemaksiatan serta kesalahan. Ibnu Al-Jauzi menukil, bahwa ada seorang syaikh sufi melihat seorang murid membawa papan tulis (baca : buku), maka dikatakannya kepada murid tersebut : "Sembunyikan auratmu". 8) Bahkan, mereka saling mewariskan sebagian pameo-pameo yang bertendensi menjauhkan peninggalan salaf, umpamanya : Barang siapa gurunya kitab, maka salahnya lebih banyak dari benarnya.
Sanggahan terhadap pernyataan-pernyataan sebagaimana diungkap di atas :
Pertama
Barangsiapa berkeyakinan, bahwa dengan kemampuannya dapat berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti keadaan nabi Khidir dengan nabi Musa, maka ia telah kafir berdasarkan ijma' para ulama kaum muslimin. Karena, nabi Musa tidaklah diutus kepada nabi Khidir, dan tidak pula nabi Khidir diperintahkan untuk mengikuti nabi Musa.
Padahal Allah telah menjadikan masing-masing nabi mempunyai jalan dan minhaj yang berbeda-beda. Dan peristiwa yang demikian itu, berulang kali terjadi sebelum beliau diutus sebagai nabi. Seperti, sezamannya nabi Luth dengan nabi Ibrahim, nabi Yahya dengan nabi Isa.
Sesungguhnya para nabi tersebut dibangkitkan untuk kaumnya saja, sedangkan Muhammad shalallallahu 'alaihi wa sallam dibangkitkan untuk seluruh manusia hingga hari kiamat. Telah bersabda Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Adalah para nabi diutus untuk kaumnya saja, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia". (Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
"Artinya : Tidak seorang pun dari umat ini yang mendengar tentangku, baik Yahudi atau Nashrani, kemudian tidak beriman kepadaku, melainkan akan dimasukkan ke neraka" (Hadits Shahih Riwayat Muslim I/93).
Aqidah semacam ini merupakan asasnya Islam, berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Tidaklah engkau Kami utus kecuali untuk seluruh manusia, sebagai pemberi khabar gembira dan pemberi peringatan". (Saba' : 28).
Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Katakanlah, wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua". (Al-A'raf : 157).
Dan siapa saja yang 'alim, baik jin maupun manusia, diperintahkan untuk mengikuti rasul yang ummi ini. Maka barangsiapa yang mengaku bahwa dengan kemampuannya dapat keluar dari minhaj dan petunjuk nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ke minhaj lainnya, walaupun minhaj Isa, Musa, Ibrahim, maka dia sesat dan menyesatkan. Telah bersabda Shalallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Seandainya Musa turun, lalu kalian semua mengikutinya dan meninggalkan aku, maka sungguh sesatlah kalian. Aku adalah bagian kalian, dan kalian adalah bagian dari umat-umat yang ada". (Riwayat Baihaqi dalam Syu'abu al-Iman, dan lihat pula dalam Irwa'al-Ghalil karangan Al-Bani hal. 1588).
Adapun keyakinan orang-orang sufi bahwa nabi Khidir masih tetap hidup, selalu berhubungan dengan mereka, mengajarkan kepada mereka ilmu yang diajarkan Allah kepadanya, seperti nama-nama Allah yang Agung, hal ini merupakan dusta dan mengada-ada. Karena menyelesihi Al-Qur'an secara nyata :
"Artinya : Dan tidaklah kami jadikan seorang manusia pun sebelummu abadi". (Al-Anbiya' : 34).
"Artinya : Tidak ada satu jiwa pun yang bernafas pada hari ini yang datang dari zaman seratus tahun sebelumnya, sedangkan dia saat sekarang ini masih hidup". (Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Jabir).
Hadits-hadits yang menerangkan masih hidupnya nabi Khidir semuanya maudhu' (palsu) menurut kesepakatan seluruh ulama hadits. 9)
Kedua
Adapun hujjah mereka dengan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan bertaqwalah kepada Allah dan Allah akan mengajarimu (ilmu)". (Al-Baqarah : 282).
Hal itu bukanlah hujjah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan pemahaman ayat ini dan telah menentukan cara mencari ilmu yang disyari'atkan dan diwajibkan atas setiap muslim. Seperti sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sesungguhnya ilmu itu (diperoleh) dengan cara belajar". (Hadits Riwayat Daruquthni dalam Al-Ifrad wa al-Khatib dalam tarikhnya dari Abu Hurairah dan Abu Darda'. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 342).
Kata innama (sesungguhnya) disini adalah untuk membatasi.
Ketiga
Perihal pendapat mereka yang menyatakan, bahwa mencari ilmu dengan cara belajar adalah jalan yang memayahkan, terlalu bertele-tele, dianggap condong kepada dunia serta menyita perhatian dan kesungguhan (walaupun telah tinggi dalam menuntut ilmu tadi), tetap dianggap tidak sempurna. Kecuali, bila ditempuh dengan cara kasyaf dan ilham.
Berkenan dengan ilmu itu sendiri, termasuk tentunya dalam pengamalannya. Bahkan sebatas mencari ilmu semata. Berkata Ibnu Al-Jauzi, "Iblis menginginkan untuk menutup jalan tersebut dengan cara yang paling samar. Memang jelas bahwa yang dimaksud adalah mengamalkannya bukan sebatas mencari ilmu saja. Namun, dalam hal ini para penipu itu telah menyembunyikan masalah pengamalannya. 10) Dan tidaklah kasyaf yang mereka dakwahkan itu, kecuali hanya khayalan setan belaka.
"Artinya : Maukah Aku khabarkan kepada kalian tentang kepada siapa setan turun ? (Setan) turun kepada setiap pendusta dan suka berbuat dosa. Mereka menghadapkan pendengarannya itu (kepada setan), dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta". (Asy-Syu'ara : 221-223).
"Artinya : Tidaklah kamu melihat bahwasanya Kami telah mengirim setan-setan itu kepada orang-orang kafir untuk menghusung mereka agar berbuat maksiat dengan sungguh-sungguh ? Maka janganlah kamu tergesa-gesa memintakan siksaan bagi mereka, karena sesungguhnya Kami hanya menghitung (hari siksaan) itu untuk mereka dengan perhitungan yang teliti. Ingat ketika hari Kami mengumpulkan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabb yang Maha Pemurah sebagai perutusan yang terhormat. Dan kami akan menghalau orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga". (Maryam : 83-86).
Adapun pengakuan mereka, seperti pensyarah Al-Ushul katakan, bahwa kasyaf merupakan bagian dari iman yang benar. Dan maksud kasyaf adalah disingkapkannya sebagian yang tersembunyi, dan tidak tampak, mengetahui gerak-gerik jiwa dan niat serta kelemahan sebagian manusia. Kasyaf semacam inilah yang disebutkan dalam hadits syarif sebagai firasat seorang yang beriman. 11) Jadi bila ada perkataan mereka semacam ini : "Telah mengabarkan kepadaku hatiku dari Rabb-ku" tidak lain adalah perkataan khurafat.
Keempat
Sebagian mereka mengaku dapat melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam tidurnya, lalu mengajarkan kepadanya beberapa perkara dan memintanya untuk berbuat begini dan begitu. Seperti, kata Ibnu Arabi, "Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpi. Aku melihatnya saat sepuluh akhir di bulan Muharram 627H, di Mahrusah, Damsyiq. Saat itu di tangan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membawa kitab. Maka sabdanya kepadaku, 'Kitab ini adalah kitab Fushush Al-Hikam'. Ajarkan dan sebarkan kepada manusia agar bisa memetik manfa'at darinya. Kemudian aku katakan, Aku dengar dan taat kepada Allah, Rasul-Nya serta ulil amri diantara kita sebagaimana yang engkau perintahkan. Maka, aku pun berusaha merealisasikan cita-cita dan aku murnikan niatku serta kubulatkan tekad untuk mengajarkan kitab ini sebagaimana diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tanpa mengurangi dan menambahinya".
Bantahan terhadap pendapat di atas adalah sebagai berikut :
• Para Rasul tidak memerintahkan kemaksiatan apalagi kekufuran, seperti yang memenuhi kitab Fushush Al-Hikam. Seperti, mengkafirkan nabi Allah, Nuh (hal. 70-72), meyakini bahwa Fir'aun itu telah beriman (hal. 21), membenarkan pendirian Samiri dan perbuatannya dalam membuat patung (yang menimbulkan fitnah di kalangan bani Israil) hingga mengibadahinya (hal. 188).
• Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh menyelisihi syari'at. Sesungguhnya, ada yang mengatakan bahwa setan menampakkan diri dalam bentuk nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di hadapan Ibnu Arabi. Padahal mustahil hal itu bisa terjadi. Dia (Ibnu Arabi) telah tertipu dan terperdaya. Walau ia mengatakan yang demikian itu dengan niat baik dan prasangka bersih. Tetapi yang demikian itu mustahil, karena setan tidak akan mampu menyerupai nabi. Maka, bagaimana hal itu bisa terjadi padahal Nabi yang ma'shum Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang melihatku (dalam mimpinya) maka sesungguhnya akulah dia. Karena sesungguhnya setan tidak bisa menyerupaiku". (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah, mempunyai penguat yang sangat banyak, sebagiannya Shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Lihat Shahih Al-Jami' dan ziyadahnya V/293).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kita berkeyakinan bahwa Ibnu Arabi dan para pengikutnya adalah dajjal-dajjal Khurasan. Sedang perkataan-perkataan mereka dusta dan tidak mengandung kebenaran sama sekali.
Footnote :
1. Ihya 'Ulummuddin, Al-Ghazali, I/19-20 dan III/26, cet. Istiqomah, Qahirah.
2. Minhaj As-Sunnah, Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, hal. 226
3. Quwat Al-Qulub, III/35
4. Al-Futuhat Al-Makkiyah, Ibnu Arabi, I/37.
5. Al-Kawakib Ad-Durriyah, hal. 226 dan Al-Futuhat Al-Makkiyah, I/365.
6. Al-Kawakib Ad-Durriyah, hal. 246 dan Rasail, Ibnu Arabi, hal.4.
7. Al-Mizan, I/28.
8. Tablis Iblis, hal. 370.
9. Al-Manar Al-Munif, Ibnu Qayim Al-Jauziyah.
10. Shaid Al-Khaathir, Ibnu Jauzi, I/144-146.
11. Syarah Al-Ushul Al-Isyrin, hal 27.
Borok-Borok Sufi
Salim Al-Hilali dan Ziyad Ad-Dabij
________________________________________
Halaman dua dari tiga tulisan
SYARI'AT DAN HAKIKAT
Para pemimpin sufi mengatakan, bahwa setiap ayat mempunyai unsur lahir dan bathin. Atau, Islam itu terdiri dari syari'at dan hakikat. Syari'at, bila dibandingkan dengan hakikat, laksana buih. Hakikat merupakan tingkatan paling sempurna, puncak dan sangat tinggi dalam tangga peribadahan Islam.
Cara agar mampu untuk mencapainya adalah dengan memiliki ilmu laduni, kasyaf Rabbani serta Faidh Ar-Rahmani. Dalihnya, hadits yang diriwayatkan imam Bukhari dari Abu Hurairah :
"Artinya : Aku menghafalkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dua kantung ilmu. Adapun salah satunya telah aku sebarkan. Sedangkan lainnya, bila ku sebarkan akan dipotong tenggorokan ini". (Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Fitan).
Padahal ini sebagai isyarat dari beliau rahimahullah tentang akan tidak adanya kaitan antara ilmu batin dan ilmu zhahir. Kalau tidak begitu, pasti beliau akan mencantumkannya dalam Al-'Ilm. Sesungguhnya, Al-Hafidz Ibnu Hajar telah menerangkan masalah tersebut secara rinci dalam kitabnya, Fathu Al-Bari I/216.
Oleh karena itu, barangsiapa menyatakan Islam terdiri dari lahir dan batin, berarti dia telah menyangka Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhianati tugas kerasulannya. Tapi, inilah kenyataannya. Mereka berkeyakinan, Rasulullah hanya menyampaikan yang zhahir saja. Sedang, yang batin beliau beritahukan kepada orang-orang tertentu. 13)
Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas dari yang mereka kaitkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Allah, malaikat Jibril serta orang-orang shalih dari kalangan yang beriman menyaksikan yang demikian itu. Berfirman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Pada hari ini Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan Aku lengkapkan untukmu semua ni'mat-Ku serta Aku ridhai bagimu Islam sebagai agama". (Al-Maidah : 3).
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah meminta persaksian di hadapan segenap manusia muslim yang berkumpul di bawah Jabal Ar-Rahmah pada hari haji akbar. Kata beliau, "Sesungguhnya, kalian akan ditanya tentang aku. Maka, apakah yang akan kalian katakan ?" Jawab mereka : "Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah Rabb-mu dan telah menunaikannya. Engkau telah menasehati umatmu dan menunaikan kewajibanmu".
Lantas beliau bersabda seraya mengacungkan telunjuknya ke arah langit dan menggerak-gerakkannya ke hadapan manusia : "Ya Allah, saksikanlah. Ya Allah, saksikanlah". (Potongan dari hadits Jabir bin Abdullah tentang hajinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Di-tahqiq ulang Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Hijjah An-Nabi, hal. 37-41).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah menyatakan secara terang-terangan, dan hal ini sebagai hujjah nyata guna menampar setiap pendusta dan yang suka berbuat dosa. Kata beliau :
"Artinya : Sesungguhnya seorang nabi tidak mengenal main isyarat (dengan mata)". (Hadits Shahih Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dari Anas. lihat Shahih Al-Jami' II/303).
Maksudnya memberi isyarat dengan isyarat rahasia. Hal ini agar tidak ada seorangpun yang berburuk sangka yang menyebabkan tumbuhnya keyakinan, bahwa dalam agama Allah ada rahasia yang tidak banyak diketahui manusia.
Yang semakna dengan hadits ini adalah sabdanya :
"Artinya : Sesungguhnya tidak selayaknya bagi seorang nabi mempunyai mata yang khianat". (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim dari Sa'id. Lihat Shahih Al-Jami' II/307).
AL-HULUL WA AL-ITTIHAD
Sebagaimana kelompok sufi berkhayal, siapa saja yang menempuh jalan ilmu batin, pada akhirnya akan mencapai tingkatan melebur bersama dzat Allah. Ketika itulah ia menempati dzat tersebut, hingga bercampur sifat ketuhanan dengan tabiat kemanusiaan. Bentuk lahirnya manusia, tetapi hakikat batinnya adalah sifat ketuhanan.
Orang-orang yang berpikiran demikian, misalnya Al-Hallaj, ibnu Al-Faradh, Ibnu Sab'in dan lainnya dari kalangan sufi. Berikut ini kami paparkan sebagian perkataan mereka :
Al-Hallaj berkata : 14)
Maha Suci yang menampakkan sifat kemanusiaannya,
Kami rahasiakan sifat ketuhanannya yang cemerlang,
Kemudian Ia menampakkan diri pada mahluknya,
Dalam bentuk orang yang sedang makan dan minum,
Hingga mahluknya dapat menentukannya, seperti
jarak antara kedipan mata dengan kedipan yang lain.
Siapakah dia ? Dialah Rabbu Al-Arbab
yang tergambar dalam seluruh bentuk pada
hamba-Nya, Fulan. 15)
Dan Ibnu Al-Faradh berkata : 16)
Tidaklah aku shalat kepada selainku,
dan tidaklah shalatku kepada selainku
ketika menunaikan dalam setiap raka'atku.
Dan cukuplah bagi orang-orang sufi merasakan kesedihan tatkala Ibnu Al-Faradh berpayah-payah dibalik fatamorgana. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, tatkala menceritakan keadaan Ibnu Al-Faradh : "Orang yang mengucapkan sya'ir tersebut ketika meninggalnya mengucapkan syair sebagai berikut :
Jika kedudukanku dalam cinta disisi-Mu,
tidak seperti yang pernah aku jumpai,
maka sesungguhnya aku telah membuang-buang umurku.
Angan-angan yang menancap dalam diriku beberapa lama,
dan pada hari ini aku mengiranya sebagai mimpi kosongku belaka.
At-Tusturi berkata : 17)
Akulah yang dicintai dan yang mencintai,
tidak ada selainnya.
Para syaikh tasawuf tersebut mencari-cari dalih dengan hadits yang berbicara masalah wali. Padahal, segala dalih dan alasan itu tak mendukung mereka. Misalnya sebuah hadits :
"Artinya : Tidak henti-hentinya seorang hamba mendekatkan diri kepadaku dengan perbuatan-perbuatan yang disunnahkan hingga Aku mencintainya. Maka jika Aku mencintainya, Akulah yang menjadi pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, dan penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, dan tangannya yang dia julurkan, dan kakinya yang dia langkahkan. Maka, jika ia meminta kepada-Ku, sungguh aku akan beri. Dan jika ia minta perlindungan kepada-Ku, sungguh Aku akan melindunginya". (Hadits Riwayat Bukhari, akan tetapi kami ringkas sesuai dengan makna pembahasan).
Hadits ini menunjukkan dengan sangat adanya pembedaan dan pemisahan. Dalam hal ini ada 'Abid (yang beribadah) dan Ma'bud (yang diibadahi), Sa-il (yang meminta) dan Mas-ul (yang diminta), 'A-idz (yang minta perlindungan) dan Mu'idz (yang melindungi). Sedang, orang-orang sufi tersebut mengaku bahwa Allah berdiam dalam dzat hambanya. Yaitu, jika Dia menjadi dia dan keduanya menjadi dua dzat yang menyatu.
Betapa anehnya ! Bagaimana akal orang-orang sufi tersebut menerimanya dengan cara membenarkan kebohongan ini ? Dan bagaimana pula hingga lisan mereka mengulang-ngulangnya ? Sungguh, Kursi-Nya seluas langit dan bumi, maka bagaimana mungkin jasad manusia dapat menampung-Nya ?.
Adapun hadits berikut :
"Artinya : Langit dan bumi-Ku sempit bagi-Ku, akan tapi hati hamba-Ku yang beriman lapang bagi-Ku"
Maka hadits ini adalah hadits palsu menurut kesepakatan para ulama ilmu hadits.
WIHDAH AL-WUJUD
Pemahaman hulul wa al-ittihad mengantarkan para sufi pada perkataan wihdah al-wujud. Istilah ini berdasar pola pikir orang-orang sufi bermakna, bahwa dalam hal ini tidak ada yang wujud kecuali Allah. Maka, tidaklah segala yang nampak ini kecuali penjelmaan dzat-Nya semata. Yaitu, Allah. Maha Suci Allah, Rabb kita, Rabb yang Maha Mulia dari apa yang mereka sifatkan.
Ibnu Arabi berkata : "Tidak ada yang tampak ini kecuali Allah, dan tidaklah Allah mengetahui kecuali Allah".
Dan termasuk dalam keyakinan ini adalah orang-orang yang mengatakan : "Akulah Allah, Maha Suci Aku". Seperti, Abu Yazid Al-Bustahmi. 18)
Katanya : "Rabb itu haq dan hamba itu haq. Maka, betapa malangku. Siapakah kalau demikian yang menjadi hamba ? Jika aku katakan hamba, maka yang demikian itu haq, atau aku katakan Rabb, sesungguhnya aku hamba".
Dikatakan pula : 19) "Suatu saat hamba menjadi Rabb tanpa diragukan, dan suatu saat seorang hamba menjadi hamba tanpa kedustaan".
Keberanian mereka kepada Allah sampai puncaknya ketika tukang sya'ir mereka, Muhammad Baha'uddin Al-Baithar mengatakan : 20) "Tidaklah anjing dan babi itu melainkan sesembahan kita, dan tidaklah Allah itu melainkan rahib-rahib yang ada dalam gereja-gereja".
Pensyarah kitab Aqidah At-Thahawiyah, Ibnu Abil 'Izzi Al-Hanafi, berkata : "Perkataan yang demikian itu mengantarkan manusia pada teori hulul wa al-ittihad. Hal ini lebih keji daripada kafirnya orang-orang Nashrani. Karena orang-orang Nashrani mengkhususkan menyatunya Alllah hanya dengan Al-Masih, sedangkan mereka memberlakukan secara umum terhadap seluruh mahluk. Termasuk keyakinan mereka pula, bahwa Fir'aun dan kaumnya memiliki kesempurnaan iman, sangat mengenal Allah secara hakiki.
Termasuk dari cabangnya pula, bahwa para penyembah berhala berada diatas kebenaran, dan mereka sesungguhnya beribadah kepada Allah, tidak kepada lainnya. Keyakinan lainnya, tidak ada perbedaan dalam penghalalan dan pengharaman antara ibu, saudara perempuan dan yang bukan mahram. Dan tidak ada perbedaan antara air dengan khamer, zina dengan nikah. Semuanya itu berasal dari sumber yang satu. Dan termasuk cabangnya pula, bahwa para nabi mempersempit manusia. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka katakan". 21)
Keyakinan semacam ini merupakan puncak tertinggi dari kekafiran, yang dengannya hancurlah seluruh agama, membatalkan seluruh syari'at, dihalalkan seluruh perkara yang diharamkan, dan disamakannya orang yang beriman dengan orang fasik, orang bertaqwa dengan orang binasa, muslim dengan mujrim, yang hidup dengan yang mati. Berfirman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Apakah Kami hendak menjadikan orang-orang muslim seperti orang-orang yang suka berbuat dosa, bagaimana kalian dengan apa yang kalian putuskan. Apakah kalian mempunyai kitab yang dapat dibaca ?" (Al-Qalam : 35-37).
Benar, mereka mempunyai kitab selain Al-Qur'an, yaitu Al-Fushush Al-Hikam dan Al-Futuhat Al-Makkiyah. Dan telah berfirman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Apakah Kami hendak menjadikan orang yang beriman dan beramal shalih seperti orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Ataukah Kami hendak menjadikan orang-orang yang bertaqwa seperti orang-orang kafir". (Shad : 28)
Dan apa yang kami paparkan di sini bukanlah hasil istimbath kami dan bukan pula ijtihad. Akan tetapi, semua itu adalah perkataan mereka yang diucapkan dengan lisannya. Yang syaikh paling senior diantara mereka selalu mengulang kekafirannya dan menyatakan kefasikannya.
Bila pembaca menghendaki hakikat yang kami paparkan dan dalil yang kami kukuhkan, maka lihatlah kitab Al-Fathu Ar-Rabbani dan Al-Faidh Ar-Rahmani, karangan Abdul Ghani An-Nablisi hal. 84,85,86,87.
Semoga Allah memaafkan kita.
Footnote :
13. Ihya'Ulumuddin, AL-Ghazali, I/19
14. Ath-Thawasin. Al-Hallaj, cet. Masoniyah, hal. 139
15. Tablis Iblis, Ibnul Jauzi, hal.145.
16. Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, XI/247-248
17. Ma'arij At-Tashawuf Ila Laqaiq At-Tashawuf, Ahmad Bin 'Ajibah, hal.139.
18. Al-Futuhat Al-Makiyah, I/354.
19. Fushush Al-Hikam, hal.90
20. Shufiyat, hal.27
21. Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hal.79
Borok-Borok Sufi
Salim Al-Hilali dan Ziyad Ad-Dabij
________________________________________
Halaman tiga dari tiga tulisan
CAHAYA (NUR) MUHAMMADI
Termasuk dalam madzhab wihdah al-wujud, ialah adanya keyakinan di kalangan orang-orang sufi tentang masalah Aqthab, Autad, Abdal, Aghwats, An-Najba (yakni beberapa istilah status, jabatan atau peringkat di kalangan sufi), bahwa ruh Allah berdiam pada diri mereka sehingga merekalah yang mengatur apa yang ada.
Mereka menduduki kedudukan Allah dalam mencipta dan mengatur. Yang demikianpun termasuk keyakinan Syi'ah terhadap para imamnya. Seperti dikatakan Khumeini dalam kitabnya Al-Hukumah Al-Islamiyah hal.52 : "Sesungguhnya imam mempunyai kedudukan yang terpuji dan derajat yang tinggi, dan kekuasaan untuk mencipta serta tunduk di bawah kekuasaannya seluruh unsur dari semesta ini. Dan termasuk madzhab kami yang sangat penting pula, bahwa para imam kita mempunyai kedudukan yang tidak dapat diraih oleh para malaikat terdekat pun, dan tidak pula oleh nabi yang didekatkan. Dan berdasarkan riwayat-riwayat yang ada pada kita, dengan hadits-haditsnya, bahwa Rasul teragung Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para imam, mereka semua, sebelum adanya alam semesta ini berupa cahaya yang dijadikan Allah mengelilingi Ars-Nya." 22)
Sesungguhnya orang-orang sufi, dimana beribu-ribu kaum muslimin dari segala penjuru dirangkul mereka, lalai ketika mengangkat orang-orang tersebut (para imamnya) ke derajat ketuhanan atau yang mendekati hal itu. Yaitu menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkedudukan diantara mereka dalam mengatur semesta, baik masalah penciptaan dan pengaturan, mendatangkan manfaat dan memberikan madharat, qadha dan qadar .... Maka, mulailah mereka mengada-ngadakan perkataan terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melalui teori Al-Haqiqah Al-Muhammadiyah yang mengeluarkan Rasulullah dari alam manusia dan menjadikannya cahaya (nur). Dari cahaya Muhammad itulah seluruh mahluk diciptakan.
"Artinya : ... Sungguh besar perkataan yang keluar dari mulut mereka. Tiadalah yang mereka katakan itu kecuali dusta". (Al-Kahfi : 5)
Berikut ini sebagian dari perkataan mereka :
1. Muhammad adalah asal semesta.
"Sesungguhnnya akal yang pertama adalah dinasabkan kepada Muhamad. Karenanya Allah menciptakan Jibril di waktu terdahulu. Maka Muhammad adalah bapak bagi Jibril dan merupakan asal dari seluruh alam semesta". 23)
2. Muhammad di atas 'Arsy.
"Mahluk yang pertama adalah debu, dan mahluk yang pertama yang berwujud secara hakiki adalah Muhammad yang disifatkan istiwa' di atas 'Arsy Ar-Rahmani, yaitu 'Arsy ilahi." 24)
3. Cahaya Muhammad (nur Muhammadi) adalah cahaya Allah.
4. Muhammad adalah penjaga atas semesta.
5. Semesta diciptakan karena Muhammad.
Ibnu Nabatah Al-Mishri berkata :
Kalau bukan karenanya,
tidak adalah bumi dan tidak pula ufuk.
Tidak pula waktu, tidak pula mahluk,
tidak pula gunung.
6. Muhammad mengetahui yang gaib.
Berikut ini dalil-dalil mereka yang mereka sembunyikan di balik punggung-punggungnya :
Hadits pertama.
"Artinya : Pertama kali yang diciptakan Allah adalah cahaya nabimu, wahai Jabir." (Hadits PALSU).
Hadits kedua.
"Artinya : Aku sudah menjadi nabi sedangkan Adam masih berwujud antara air dan tanah". (Hadits PALSU. Lihat Syarah Jami'ash-Shagir III/91 dan Asna Al-Mathalib hal. 195).
Ini adalah perkataan yang sangat lemah dan matan-nya mungkar. Bukankah air adalah bagian dari tanah ? Adapun hadits shahih berlafadz : "Artinya : Aku sudah menjadi Nabi, sedangkan Adam adalah keadaan antara ruh dan jasad", tetapi ini pada ilmu Allah yang azali.
Hadits ketiga.
"Artinya : Kalau tidak karena engkau, maka bintang-bintang itu tidak diciptakan". (Shan'ani berkata bahwa hadits ini PALSU dan disepakati Imam Syaukani dalam kitab Fawaid Al-Majmu'ah hl. 116).
Padahal sesungguhnya Allah telah menutup berbagai jalan menuju perbuatan yang melebih-lebihkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Katakanlah, sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kamu semua. Hanyasanya diwahyukan kepadaku (wahyu). Sesungguhnya sesembahanmu adalah sesembahan yang Esa. Maka barangsiapa yang mengharapkan bertemu dengan Rabbnya, hendaklah ia beramal dengan amalan yang shalih dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya". (Al-Kahfi : 110)
Dan berfirman Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Katakanlah, Maha Suci Rabbku. Bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul ?". (Al-Isra : 93)
Dan berfirman Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Katakanlah, tidaklah aku mengatakan kepada kalian semua bahwa aku mempunyai perbendahaaran Allah, tidak pula aku mengetahui yang ghaib, tidak juga aku katakan bahwasanya aku ini malaikat. Tidaklah aku mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah, apakah sama orang yang melihat dengan orang yang buta ? Apakah kalian semua tidak berpikir ?". (Al-An'am : 50)
Telah bersabda pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Janganlah kalian semua melebih-lebihkan aku seperti orang-orang Nashrani melebih-lebihkan Isa anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah hamba Allah dan utusan-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan telah bersabda Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Sesungguhnya aku ini adalah manusia yang dapat marah pula". (Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan riwayat lainnya yang sangat banyak. Inilah sifat-sifat kemanusiaan yang di sandang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sejak lahirnya hingga bertemu dengan Rabbnya. Beliaulah yang mengajak manusia untuk mencontohnya dan menempuh jejak-jejaknya.
Kalau bukan dari alam kita, tidaklah kita diperintahkan untuk mengikuti beliau dan menjalani sunah-sunahnya. Siapakah yang lebih benar perkataannya dari Allah, sedangkan Dia telah menyetujui hakikat ini melalui lafadz-lafadz Qur'ani yang pasti dan terinci :
"Artinya : Mereka berkata, kenapa tidak diturunkan kepada kita malaikat ? kalau diturunkan kepada mereka malaikat, maka pasti telah diselesaikan perkaranya (dengan dibinasakan mereka semua) kemudian mereka tidak diberi tangguh. Dan kalau seandainya Kami turunkan malaikat, pasti akan Kami jadikan dia seorang manusia, Kami-pun akan jadikan mereka tetap ragu sebagaimana mereka kini ragu". (Al-An'am : 8-9)
Dan ketahuilah, semoga Allah menambahkan ilmu kepadamu, semesta ini adalah mahluk yang diciptakan dengan tujuan tertentu. Yaitu beribadah kepada Allah. Seperti dinyatakan dalam firman-Nya :
"Artinya : Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku". (Adz-Dzariyat : 56)
PENDIDIKAN SUFI
Supaya ajaran tasawuf mencapai tujuannya, mereka kenakan pada tokoh-tokohnya sifat bebas dari dosa ('ishmah). Selain itu, menuntut kepada muridnya agar bersikap seperti mayit di tangan yang memandikannya. Maka janganlah engkau melampauinya dengan mengambil ilmu sufi dari guru lain, karena seorang murid yang menimba ilmu dari dua guru ibarat seorang wanita di tangan dua lelaki. 25)
Ibnu Arabi berkata : "Sesungguhnya termasuk syarat imam batin, hendaklah ia ma'shum (bebas dari dosa)" 26) Katanya lebih lanjut : "Dan engkau, wahai para murid yang tertipu dan tersesat, bantulah apa yang diinginkan terhadap engkau. Dan bersangka baiklah, jangan membantah. Bahkan yakinilah. Dan manusia dalam masalah ini mempunyai perkataan yang banyak. Tapi terserah dirilah, niscaya engkau akan selamat. Dan Allah lebih mengetahui perkataan para walinya." 27)
Kami tidak mengetahui kenapa banyak ulama kaum muslimin berdiam diri terhadap kekufuran dan keingkaran yang bersembunyi dalam pakaian Islam yang bertujuan menipu, menyesatkan serta mengajak kaum muslimin untuk meyakininya serta menegakkan agama mereka di atas asasnya ? Sesungguhnya termasuk suatu kebaikan jihad di sisi Allah untuk menghapuskan fitnah ini dari kalangan muslimin, karena sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
Kenapa kaum muslimin tidak terang-terangan memerangi mereka secara keseluruhan demi tumbangnya kepalsuan-kepalsuan yang telah memburamkan keindahan Islam ?
Bahkan kenyataannya banyak kaum muslimin yang tersembelih kesesatan dan kekufuran ini. Dan tidaklah menyelamatkan mereka dari keadaan yang demikian ini kecuali usaha para ulama Islam untuk menyingkap kebatilan-kebatilan tadi dengan berbagai bahasa dan dengan berbagai kedudukan. Maka wahai Rabbku, bangkitkanlah orang-orang yang memperbaharui agama-Mu ini, karena sesungguhnya kaum sufi telah kembali bangkit dengan wajah baru pula.
Footnote :
22. Al-Hukumat Al-Islamiyah, Khumeini, hal. 52
23. Al-Insan Al-Kamil lil Jalil, hal.4
24. Futuhat Al-Makkiyah, I/152
25. Ihya' Ulumuddin, I/50-51 dan III/75-76
26. Futuhat Al-Makkiyah, III/183
27. Muqaddimah AL-Futuhat, I/5
Halaman tiga dari tiga tulisan
________________________________________
Created at 10 February 2001 | Masalah Penting |

BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG ?

BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG ?

Disalin Dari
MAJALAH AS-SUNNAH Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M
________________________________________
Kata Pengantar.
Pada kesempatan ini kami sengaja kutipkan fatwa-fatwa para ulama yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat kelak ketika harta dan keluarga tidak bermanfaat lagi kecuali amal shalih.
________________________________________

SYAIKH MUHAMMAD IBNU SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang ..?

Jawaban
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah hal yang diperselisihkan. Menurut pendapat saya, zakat fitrah itu tidak sah kecuali dengan bahan makanan, karena Ibnu Umar Raddhiallahu 'anhu pernah berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha gandum"
Abu Said Al-Khudri juga berkata :
"Artinya : Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha' makanan dan makanan kami ketika itu adalah kurma. gandum. kismis (anggur kering) dan keju".
Dari dua hadits ini maka jelaslah bahwa zakat fitrah itu tidak sah kecuali dari makanan. Mengeluarkannya dalam bentuk makanan telah dijelaskan, diterangkan dan dikenal oleh ahlul bait dan di sini terdapat pengangkatan kedudukan gandum. Sedangkan mengeluarkannya dalam bentuk uang akan membuatnya menjadi samar dan terkadang manusia condong kepada hawa nafsunya jika ia mengeluarkannya dalam bentuk uang sehingga nilainya berkurang. Mengikuti syari'ah adalah kebaikan dan keberkahan. Kadang ada orang yang mengatakan memberikan makanan tidak bermanfaat bagi orang fakir. padahal kalau orang fakir itu fakir yang sebenarnya maka makanan itu akan bermanfaat baginya.

SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN BIN ABDILLAH HAFIZHAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fitrah untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fitrah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fitrah di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fitrah yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fitrah. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fitrah adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"
SYAIKH ABDULAH BIN ABDUL RAHMAN BIN JIBRIN HAFIZHAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fitrah, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

SYAIKH ABDUL AZIZI BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh Abdul Azin bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fitrah adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fitrah dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fitrah. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fitrah. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fitrah tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fitrah padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]

Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg
________________________________________
Disunting dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan

Beda waktu 'idain dan ramadhan

ass. masalah shalat ied, apakah kita harus mengikuti apa yang tlah ditetapkan pemerintah,seandainya: 1. ada pihak yg telah melihat hilal, tp pemerintah menetapkan bhwa iedul fitri jatuh 1 hari setelahnya. Bagaimana pelaksanaan puasanya ( untuk menjaga ke haram annya) dan kpn sebaikny kita shalat iednya? 2. wukuf di arafah lebih dulu dari yg ditetapkan pemerintah kita, jd ada perbedaan untuk puasa dan shalatnya, bagaimana sebaiknya sikap yg kita ambil? terima kasih sebelumnya.

Pertanyaan ini -insya Allah- akan dijawab dalam empat point: Pertama: DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN PERMASALAHAN DI ATAS Yang pertama kali harus kita ketahui dan pahami, ada hadits shahih dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, bahwa Rasulullah bersabda: ((وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ، وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ، وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ، كُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ)) "Berbuka (Idul Fithri) kalian adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fithri), dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha) kalian adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha), semua kawasan Arafah adalah tempat wukuf, semua kawasan Mina adalah tempat penyembelihan, semua jalan-jalan Makkah adalah tempat penyembelihan, semua kawasan Jam'un (Muzdalifah) adalah tempat wukuf ". Hadits shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (2/297 no. 2324). Dishahihkan oleh Syaikh al Albani. Dalam lafazh lain, Rasulullah bersabda: ((الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ)) "Berpuasa adalah pada hari saat kalian berpuasa, berbuka (Idul Fithri) adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fithri), dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha) adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha)". Hadits shahih, dikeluarkan oleh at Tirmidzi (3/80 no. 697). Dan yang serupa dengan hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/531 no. 1660). Dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani. Dan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha-, Rasulullah bersabda: ((الفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ، وَالأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ)) Hadits shahih, dikeluarkan oleh at Tirmidzi (3/165 no. 802). Dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani. Kedua: PENJELASAN PARA ULAMA TERHADAP MAKNA DAN MAKSUD HADITS DI ATAS Setelah mengeluarkan hadits ini, al Imam at Tirmidzi berkata, "…sebagian Ahlul Ilmi (para ulama) menafsirkan hadits ini bahwa berpuasa atau berbuka harus bersama mayoritas manusia (kaum Muslimin)". [Lihat Jami' at Tirmidzi (3/80 no. 697)]. Al Imam Ibnul Qayyim berkata, "…telah dikatakan, bahwa hadits ini merupakan bantahan terhadap orang yang berpendapat bolehnya berpuasa bagi orang yang mengetahui ilmu hisab dan tata letak perbintangan. Telah dikatakan pula, hadits ini menjelaskan bahwa seorang yang telah melihat/menyaksikan hilal, namun jika al Qadhi (hakim atau pemimpin) tidak menganggap sah persaksiannya, maka ia tidak boleh berpuasa (sendirian), demikian juga orang lainnya". [Lihat Tahdzibus Sunan (3/214), sebagaimana yang dinukilkan oleh Syaikh al Albani di dalam Silsilatul Ahaditsi ash Shahihah (1/443)]. Al Imam ash Shan'ani berkata, "Pada hadits ini terdapat dalil, bahwa tetap dan tegaknya Idul Fitri dan Idul Adh-ha bergantung pada mayoritas manusia (kaum Muslimin). Dan orang yang menyendiri dalam ru'yah (melihat hilal), maka ia tetap wajib mengikuti mayoritas manusia (kaum Muslimin) yang lainnya. Hal ini wajib ia lakukan baik dalam masalah (penentuan) shalat, berbuka (Idul Fithri), dan Idul Adh-ha". [Lihat Subulus Salam (3/176)]. Syaikh al Albani berkata, "Abul Hasan as Sindi telah berkata dalam Hasyiah Ibnu Majah, selepas ia membawakan hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh at Tirmidzi di atas, ia berkata: [Yang nampak jelas dari hadits ini, maknanya adalah bahwa perkara-perkara tersebut tidak bisa dipraktekkan oleh masing-masing perorangan. Tidak bisa seseorang menyendiri dalam masalah-masalah ini. Perkara-perkara semacam ini harus dikembalikan kepada Imam (pemimpin/pemerintah) dan kepada mayoritas kaum Muslimin. Sehingga, wajib bagi setiap Muslim mengikuti Imam (pemimpin/pemerintah) dan kepada mayoritas kaum Muslimin. Dengan demikian, maka jika ada seorang Muslim yang melihat hilal, namun persaksiaannya ditolak atau tidak dianggap sah oleh Imam (pemimpin/pemerintah), ia tetap harus mengikuti keputusan Imam dan mayoritas kaum Muslimin]… Saya (Syaikh al Albani) katakan, inilah syariat yang mulia. Tujuan utamanya adalah menyatukan kaum Muslimin dan barisan-barisan mereka. Menjauhkan mereka dari segala hal yang dapat memecah-belah mereka, berupa pendapat-pendapat perorangan (atau yang semisalnya). Syariat ini tidak menganggap pendapat perorangan -walaupun pendapat tersebut ada benarnya- dalam masalah peribadatan-peribadatan yang bersifat kolosal (besar) dan dilakukan secara bersama-sama, seperti puasa (Ramadhan), Id, dan shalat berjamaah…". [Lihat Silsilatul Ahaditsi ash Shahihah (1/443-445)]. Ketiga: BEBERAPA FATWA PARA ULAMA SEPUTAR MASALAH DI ATAS Berikut ini beberpa fatwa para ulama yang berkaitan dengan pertanyaan di atas: 1. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' al Fatawa, 25/114-116). Beliau ditanya: "Ada sesorang yang telah melihat hilal sendiri, dan benar-benar telah melihatnya, apakah orang tersebut boleh berbuka (Idul Fithri) sendiri? Atau berpuasa sendiri? Ataukah ia harus melakukannya bersama orang-orang (mayoritas kaum Muslimin)?". Beliau menjawab: "Alhamdulillah… Apabila ada sesorang yang telah melihat hilal puasa sendiri, atau hilal Idul Fithri sendiri, apakah boleh baginya berpuasa berdasarkan ru'yah hilalnya itu? Bolehkah ia berbuka (Idul Fithri) berdasarkan ru'yah hilalnya itu? Ataukah ia tidak boleh melakukannya melainkan harus bersama-sama dengan orang-orang (mayoritas kaum Muslimin)? Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Pertama, ia wajib berpuasa dan berbuka dengan rahasia (sembunyi-sembunyi). Ini adalah madzhab asy Syafi'i. Kedua, ia wajib berpuasa, namun ia tidak boleh berbuka melainkan harus bersama-sama orang-orang (mayoritas kaum Muslimin). Inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah. Ketiga, ia wajib berpuasa dan berbuka bersama-sama orang-orang (mayoritas kaum Muslimin). Dan inilah pendapat yang paling zhahir (nyata/benar)…", kemudian beliaupun membawakan dalil-dalil, diantaranya hadits-hadits di atas. 2. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' al Fatawa, 25/202-203). Beliau ditanya: "Sebagian penduduk sebuah kota telah melihat hilal Dzulhijjah. Namun hal ini belum atau tidak ditetapkan oleh hakim (pemerintah) kota tersebut. Maka apakah mereka boleh berpuasa pada hari yang zhahirnya (yang nampak pada mayoritas kaum Muslimin) adalah hari yang ke sembilan (Dzulhijjah), padahal yang bathin (yang tidak diketahui kaum Muslimin) adalah hari yang ke sepuluh?". Beliau menjawab: "Ya, mereka boleh berpuasa pada hari yang zhahirnya (yang nampak pada mayoritas kaum Muslimin) adalah hari yang ke sembilan (Dzulhijjah), walaupun yang bathin (tidak diketahui kaum Muslimin) adalah hari yang ke sepuluh, dan walaupun ru'yah hilal (melihat hilal) yang mereka lakukan tepatdan benar. Karena…", kemudian beliaupun membawakan dalil-dalil, diantaranya hadits-hadits di atas. 3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin (Kumpulan Fatwa beliau no. 405) Beliau ditanya: "Apabila terjadi perbedaan hari Arafah, disebabkan adanya perbedaan letak negara atau tempat, yang juga mengakibatkan terjadinya perbedaan tempat munculnya hilal, maka apakah kita berpuasa (Arafah) mengikuti ru'yah hilal (melihat hilal) di negara yang kita tinggal padanya? Ataukah kita harus selalu mengikuti ru'yah hilal (melihat hilal) di negeri Haramain (yaitu Saudi Arabia, karena di dalamnya terdapat Makkah dan Madinah)?". Beliau menjawab: "Permasalahan ini terjadi karena adanya silang pendapat di antara para ulama. Yakni; apakah hilal itu hanya pada satu tempat saja untuk seluruh dunia? Ataukah ia berbeda-beda berdasarkan perbedaan letaknya? Yang benar adalah berbeda-beda berdasarkan perbedaan letaknya. Jadi, misalkan hilal terlihat di Makkah, dan hari tersebut di Makkah adalah hari yang ke sembilan (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain sudah terlihat sehari sebelumnya. Berarti penduduk negara tersebut tidak boleh berpuasa pada hari itu, karena hari itu di negara mereka adalah hari yang ke sepuluh (Idul Adh-ha). Demikian pula sebaliknya. Misalkan hilal sudah terlihat di Makkah, sedangkan di sebuah negara belum terlihat. Berarti hari yang ke sembilan di Makkah adalah hari yang ke delapan di negara tersebut. Maka, penduduk negara tersebut berpuasa pada tanggal sembilan di negara mereka yang nantinya bertepatan tanggal sepuluh (Idul Adh-ha) di Makkah. Inilah pendapat yang rajih (kuat). Karena nabi telah bersabda: ((إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا...)) "Apabila kalian melihatnya (hilal) maka puasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal) maka berbukalah…". -HR al Bukhari (2/672 no. 1801) dan Muslim (2/760 no. 1080), dari Abdullah bin Umar-…". 4. Fatwa Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al Fauzan (al Muntaqa min Fatawa Syaikh al Fauzan, 3/124) Beliau ditanya: "Apabila telah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Saudi Arabia misalkan, sedangkan di negara lain belum di nyatakan masuknya bulan Ramadhan, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah negara tersebut tetap harus ikut berpuasa bersama Saudi Arabia? Dan bagaimanakah jika perbedaan ini memang terjadi?". Beliau menjawab: "Setiap Muslim (wajib) berpuasa dan berbuka bersama kaum Muslimin yang ada di negaranya. Dan wajib bagi mereka untuk benar-benar memperhatikan hilal yang ada di negaranya…". Keempat: KESIMPULAN JAWABAN PERTANYAAN DARI SEPUTAR PENJELASAN DI ATAS 1. Hukum asal yang mendasar dalam penentuan puasa Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha adalah ru'yatul hilal (dengan melihat hilal). Berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan masalah ini, seperti hadits Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan lain-lain dalam Shahih al Bukhari, Shahih Muslim dan lainnya. 2. Tidak boleh dan tidak dibenarkan dalam penentuan hal-hal di atas, hanya dengan berpijak dan berdasar pada ilmu hisab atau ilmu falak (perbintangan) semata. Karena hal ini tidak berdasarkan dalil-dalil yang ada, bahkan menyelisihi dalil-dalil syar'i. [Lihat Majmu' al Fatawa (25/207-208, 132-133), Fatwa al Lajnah ad Da-imah, no. 386, 3686]. 3. Wajib bagi pemerintah dan kaum Muslimin bersungguh-sungguh dalam ru'yatul hilal, dan tidak meremehkan masalah ini. Karena hal-hal ini berkaitan dengan kemaslahatan dan persatuan umat Islam. 4. Jika pemerintah sudah menetapkan sebuah keputusan dalam hal-hal di atas, dan mereka telah berupaya dan bersungguh-sungguh dalam menentukannya, maka wajib bagi rakyat (kaum Muslimin) untuk mentaatinya, walaupun keputusan mereka salah atau keliru. Karena mereka telah berijtihad (berupaya dan bersungguh-sungguh dalam membuat sebuah keputusan dengan berdasar dalil-dalil syar'i sebatas apa yang telah mereka pahami dan kuasai), sehingga walaupun mereka keliru, mereka tetap mendapatkan pahala, berdasarkan hadits 'Amr bin al 'Ash dalam Shahih al Bukhari, Shahih Muslim dan lainnya. Dan juga, karena keputusan pemerintah atau waliyul amri mengangkat semua perselisihan yang ada. Namun, jika mereka "asal-asalan" dalam membuat sebuah keputusan, atau tidak berdasarkan dalil-dalil syar'i, atau bahkan berdasarkan hawa nafsu semata, yang akhirnya melahirkan keputusan yang salah dan keliru, maka kaum Muslimin tidak menanggung dosanya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah dalam Shahih al Bukhari dan lainnya. [Lihat Majmu' al Fatawa (25/206), dan Fatwa al Lajnah ad Da-imah, no. 388]. 5. Permasalahan-permasalahan di atas (penentuan puasa Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha) adalah permasalahan besar yang tidak bisa dilakukan atau dipraktekkan oleh masing-masing pihak, baik secara pribadi (perorangan) ataupun kelompok. Akan tetapi wajib dikembalikan kepada Imam/Hakim/Waliyul Amri (pemerintah) dan kaum Muslimin. Karena Allah ciptakan syariat ini, salah satu tujuannya adalah untuk mempersatuan kaum Muslimin dan mencegah mereka dari perpecahan. [Lihat Silsilatul Ahaditsi ash Shahihah (1/443-445)]. 6. Masalah ini adalah masalah khilafiyah (yang para ulama terjadi perselisihan padanya sejak dahulu hingga saat ini). Namun, kita wajib mengikuti pendapat yang lebih kuat dan rajih, terlebih lagi setelah kita mengetahui dalil-dalilnya dan penjelasan para ulama, serta fatwa-fatwa mereka. Dan terlebih lagi, kita tinggal di sebuah negara yang mayoritas penduduk dan pemerintahnya adalah Muslimin. [Lihat Fatwa al Lajnah ad Da-imah, no. 388, 3686, dan al Muntaqa min Fatawa Syaikh al Fauzan (3/124)]. Demikian, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat, menambah iman, ilmu dan amal shalih kita. Wallahu A'lam. (Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali)