ass. masalah shalat ied, apakah kita harus mengikuti apa yang tlah ditetapkan pemerintah,seandainya: 1. ada pihak yg telah melihat hilal, tp pemerintah menetapkan bhwa iedul fitri jatuh 1 hari setelahnya. Bagaimana pelaksanaan puasanya ( untuk menjaga ke haram annya) dan kpn sebaikny kita shalat iednya? 2. wukuf di arafah lebih dulu dari yg ditetapkan pemerintah kita, jd ada perbedaan untuk puasa dan shalatnya, bagaimana sebaiknya sikap yg kita ambil? terima kasih sebelumnya.
Pertanyaan ini -insya Allah- akan dijawab dalam empat point: Pertama: DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN PERMASALAHAN DI ATAS Yang pertama kali harus kita ketahui dan pahami, ada hadits shahih dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, bahwa Rasulullah bersabda: ((وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ، وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ، وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ، كُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ)) "Berbuka (Idul Fithri) kalian adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fithri), dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha) kalian adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha), semua kawasan Arafah adalah tempat wukuf, semua kawasan Mina adalah tempat penyembelihan, semua jalan-jalan Makkah adalah tempat penyembelihan, semua kawasan Jam'un (Muzdalifah) adalah tempat wukuf ". Hadits shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (2/297 no. 2324). Dishahihkan oleh Syaikh al Albani. Dalam lafazh lain, Rasulullah bersabda: ((الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ)) "Berpuasa adalah pada hari saat kalian berpuasa, berbuka (Idul Fithri) adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fithri), dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha) adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha)". Hadits shahih, dikeluarkan oleh at Tirmidzi (3/80 no. 697). Dan yang serupa dengan hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/531 no. 1660). Dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani. Dan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha-, Rasulullah bersabda: ((الفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ، وَالأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ)) Hadits shahih, dikeluarkan oleh at Tirmidzi (3/165 no. 802). Dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani. Kedua: PENJELASAN PARA ULAMA TERHADAP MAKNA DAN MAKSUD HADITS DI ATAS Setelah mengeluarkan hadits ini, al Imam at Tirmidzi berkata, "…sebagian Ahlul Ilmi (para ulama) menafsirkan hadits ini bahwa berpuasa atau berbuka harus bersama mayoritas manusia (kaum Muslimin)". [Lihat Jami' at Tirmidzi (3/80 no. 697)]. Al Imam Ibnul Qayyim berkata, "…telah dikatakan, bahwa hadits ini merupakan bantahan terhadap orang yang berpendapat bolehnya berpuasa bagi orang yang mengetahui ilmu hisab dan tata letak perbintangan. Telah dikatakan pula, hadits ini menjelaskan bahwa seorang yang telah melihat/menyaksikan hilal, namun jika al Qadhi (hakim atau pemimpin) tidak menganggap sah persaksiannya, maka ia tidak boleh berpuasa (sendirian), demikian juga orang lainnya". [Lihat Tahdzibus Sunan (3/214), sebagaimana yang dinukilkan oleh Syaikh al Albani di dalam Silsilatul Ahaditsi ash Shahihah (1/443)]. Al Imam ash Shan'ani berkata, "Pada hadits ini terdapat dalil, bahwa tetap dan tegaknya Idul Fitri dan Idul Adh-ha bergantung pada mayoritas manusia (kaum Muslimin). Dan orang yang menyendiri dalam ru'yah (melihat hilal), maka ia tetap wajib mengikuti mayoritas manusia (kaum Muslimin) yang lainnya. Hal ini wajib ia lakukan baik dalam masalah (penentuan) shalat, berbuka (Idul Fithri), dan Idul Adh-ha". [Lihat Subulus Salam (3/176)]. Syaikh al Albani berkata, "Abul Hasan as Sindi telah berkata dalam Hasyiah Ibnu Majah, selepas ia membawakan hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh at Tirmidzi di atas, ia berkata: [Yang nampak jelas dari hadits ini, maknanya adalah bahwa perkara-perkara tersebut tidak bisa dipraktekkan oleh masing-masing perorangan. Tidak bisa seseorang menyendiri dalam masalah-masalah ini. Perkara-perkara semacam ini harus dikembalikan kepada Imam (pemimpin/pemerintah) dan kepada mayoritas kaum Muslimin. Sehingga, wajib bagi setiap Muslim mengikuti Imam (pemimpin/pemerintah) dan kepada mayoritas kaum Muslimin. Dengan demikian, maka jika ada seorang Muslim yang melihat hilal, namun persaksiaannya ditolak atau tidak dianggap sah oleh Imam (pemimpin/pemerintah), ia tetap harus mengikuti keputusan Imam dan mayoritas kaum Muslimin]… Saya (Syaikh al Albani) katakan, inilah syariat yang mulia. Tujuan utamanya adalah menyatukan kaum Muslimin dan barisan-barisan mereka. Menjauhkan mereka dari segala hal yang dapat memecah-belah mereka, berupa pendapat-pendapat perorangan (atau yang semisalnya). Syariat ini tidak menganggap pendapat perorangan -walaupun pendapat tersebut ada benarnya- dalam masalah peribadatan-peribadatan yang bersifat kolosal (besar) dan dilakukan secara bersama-sama, seperti puasa (Ramadhan), Id, dan shalat berjamaah…". [Lihat Silsilatul Ahaditsi ash Shahihah (1/443-445)]. Ketiga: BEBERAPA FATWA PARA ULAMA SEPUTAR MASALAH DI ATAS Berikut ini beberpa fatwa para ulama yang berkaitan dengan pertanyaan di atas: 1. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' al Fatawa, 25/114-116). Beliau ditanya: "Ada sesorang yang telah melihat hilal sendiri, dan benar-benar telah melihatnya, apakah orang tersebut boleh berbuka (Idul Fithri) sendiri? Atau berpuasa sendiri? Ataukah ia harus melakukannya bersama orang-orang (mayoritas kaum Muslimin)?". Beliau menjawab: "Alhamdulillah… Apabila ada sesorang yang telah melihat hilal puasa sendiri, atau hilal Idul Fithri sendiri, apakah boleh baginya berpuasa berdasarkan ru'yah hilalnya itu? Bolehkah ia berbuka (Idul Fithri) berdasarkan ru'yah hilalnya itu? Ataukah ia tidak boleh melakukannya melainkan harus bersama-sama dengan orang-orang (mayoritas kaum Muslimin)? Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Pertama, ia wajib berpuasa dan berbuka dengan rahasia (sembunyi-sembunyi). Ini adalah madzhab asy Syafi'i. Kedua, ia wajib berpuasa, namun ia tidak boleh berbuka melainkan harus bersama-sama orang-orang (mayoritas kaum Muslimin). Inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah. Ketiga, ia wajib berpuasa dan berbuka bersama-sama orang-orang (mayoritas kaum Muslimin). Dan inilah pendapat yang paling zhahir (nyata/benar)…", kemudian beliaupun membawakan dalil-dalil, diantaranya hadits-hadits di atas. 2. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' al Fatawa, 25/202-203). Beliau ditanya: "Sebagian penduduk sebuah kota telah melihat hilal Dzulhijjah. Namun hal ini belum atau tidak ditetapkan oleh hakim (pemerintah) kota tersebut. Maka apakah mereka boleh berpuasa pada hari yang zhahirnya (yang nampak pada mayoritas kaum Muslimin) adalah hari yang ke sembilan (Dzulhijjah), padahal yang bathin (yang tidak diketahui kaum Muslimin) adalah hari yang ke sepuluh?". Beliau menjawab: "Ya, mereka boleh berpuasa pada hari yang zhahirnya (yang nampak pada mayoritas kaum Muslimin) adalah hari yang ke sembilan (Dzulhijjah), walaupun yang bathin (tidak diketahui kaum Muslimin) adalah hari yang ke sepuluh, dan walaupun ru'yah hilal (melihat hilal) yang mereka lakukan tepatdan benar. Karena…", kemudian beliaupun membawakan dalil-dalil, diantaranya hadits-hadits di atas. 3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin (Kumpulan Fatwa beliau no. 405) Beliau ditanya: "Apabila terjadi perbedaan hari Arafah, disebabkan adanya perbedaan letak negara atau tempat, yang juga mengakibatkan terjadinya perbedaan tempat munculnya hilal, maka apakah kita berpuasa (Arafah) mengikuti ru'yah hilal (melihat hilal) di negara yang kita tinggal padanya? Ataukah kita harus selalu mengikuti ru'yah hilal (melihat hilal) di negeri Haramain (yaitu Saudi Arabia, karena di dalamnya terdapat Makkah dan Madinah)?". Beliau menjawab: "Permasalahan ini terjadi karena adanya silang pendapat di antara para ulama. Yakni; apakah hilal itu hanya pada satu tempat saja untuk seluruh dunia? Ataukah ia berbeda-beda berdasarkan perbedaan letaknya? Yang benar adalah berbeda-beda berdasarkan perbedaan letaknya. Jadi, misalkan hilal terlihat di Makkah, dan hari tersebut di Makkah adalah hari yang ke sembilan (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain sudah terlihat sehari sebelumnya. Berarti penduduk negara tersebut tidak boleh berpuasa pada hari itu, karena hari itu di negara mereka adalah hari yang ke sepuluh (Idul Adh-ha). Demikian pula sebaliknya. Misalkan hilal sudah terlihat di Makkah, sedangkan di sebuah negara belum terlihat. Berarti hari yang ke sembilan di Makkah adalah hari yang ke delapan di negara tersebut. Maka, penduduk negara tersebut berpuasa pada tanggal sembilan di negara mereka yang nantinya bertepatan tanggal sepuluh (Idul Adh-ha) di Makkah. Inilah pendapat yang rajih (kuat). Karena nabi telah bersabda: ((إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا...)) "Apabila kalian melihatnya (hilal) maka puasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal) maka berbukalah…". -HR al Bukhari (2/672 no. 1801) dan Muslim (2/760 no. 1080), dari Abdullah bin Umar-…". 4. Fatwa Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al Fauzan (al Muntaqa min Fatawa Syaikh al Fauzan, 3/124) Beliau ditanya: "Apabila telah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Saudi Arabia misalkan, sedangkan di negara lain belum di nyatakan masuknya bulan Ramadhan, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah negara tersebut tetap harus ikut berpuasa bersama Saudi Arabia? Dan bagaimanakah jika perbedaan ini memang terjadi?". Beliau menjawab: "Setiap Muslim (wajib) berpuasa dan berbuka bersama kaum Muslimin yang ada di negaranya. Dan wajib bagi mereka untuk benar-benar memperhatikan hilal yang ada di negaranya…". Keempat: KESIMPULAN JAWABAN PERTANYAAN DARI SEPUTAR PENJELASAN DI ATAS 1. Hukum asal yang mendasar dalam penentuan puasa Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha adalah ru'yatul hilal (dengan melihat hilal). Berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan masalah ini, seperti hadits Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan lain-lain dalam Shahih al Bukhari, Shahih Muslim dan lainnya. 2. Tidak boleh dan tidak dibenarkan dalam penentuan hal-hal di atas, hanya dengan berpijak dan berdasar pada ilmu hisab atau ilmu falak (perbintangan) semata. Karena hal ini tidak berdasarkan dalil-dalil yang ada, bahkan menyelisihi dalil-dalil syar'i. [Lihat Majmu' al Fatawa (25/207-208, 132-133), Fatwa al Lajnah ad Da-imah, no. 386, 3686]. 3. Wajib bagi pemerintah dan kaum Muslimin bersungguh-sungguh dalam ru'yatul hilal, dan tidak meremehkan masalah ini. Karena hal-hal ini berkaitan dengan kemaslahatan dan persatuan umat Islam. 4. Jika pemerintah sudah menetapkan sebuah keputusan dalam hal-hal di atas, dan mereka telah berupaya dan bersungguh-sungguh dalam menentukannya, maka wajib bagi rakyat (kaum Muslimin) untuk mentaatinya, walaupun keputusan mereka salah atau keliru. Karena mereka telah berijtihad (berupaya dan bersungguh-sungguh dalam membuat sebuah keputusan dengan berdasar dalil-dalil syar'i sebatas apa yang telah mereka pahami dan kuasai), sehingga walaupun mereka keliru, mereka tetap mendapatkan pahala, berdasarkan hadits 'Amr bin al 'Ash dalam Shahih al Bukhari, Shahih Muslim dan lainnya. Dan juga, karena keputusan pemerintah atau waliyul amri mengangkat semua perselisihan yang ada. Namun, jika mereka "asal-asalan" dalam membuat sebuah keputusan, atau tidak berdasarkan dalil-dalil syar'i, atau bahkan berdasarkan hawa nafsu semata, yang akhirnya melahirkan keputusan yang salah dan keliru, maka kaum Muslimin tidak menanggung dosanya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah dalam Shahih al Bukhari dan lainnya. [Lihat Majmu' al Fatawa (25/206), dan Fatwa al Lajnah ad Da-imah, no. 388]. 5. Permasalahan-permasalahan di atas (penentuan puasa Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha) adalah permasalahan besar yang tidak bisa dilakukan atau dipraktekkan oleh masing-masing pihak, baik secara pribadi (perorangan) ataupun kelompok. Akan tetapi wajib dikembalikan kepada Imam/Hakim/Waliyul Amri (pemerintah) dan kaum Muslimin. Karena Allah ciptakan syariat ini, salah satu tujuannya adalah untuk mempersatuan kaum Muslimin dan mencegah mereka dari perpecahan. [Lihat Silsilatul Ahaditsi ash Shahihah (1/443-445)]. 6. Masalah ini adalah masalah khilafiyah (yang para ulama terjadi perselisihan padanya sejak dahulu hingga saat ini). Namun, kita wajib mengikuti pendapat yang lebih kuat dan rajih, terlebih lagi setelah kita mengetahui dalil-dalilnya dan penjelasan para ulama, serta fatwa-fatwa mereka. Dan terlebih lagi, kita tinggal di sebuah negara yang mayoritas penduduk dan pemerintahnya adalah Muslimin. [Lihat Fatwa al Lajnah ad Da-imah, no. 388, 3686, dan al Muntaqa min Fatawa Syaikh al Fauzan (3/124)]. Demikian, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat, menambah iman, ilmu dan amal shalih kita. Wallahu A'lam. (Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali)
Kamis, 24 Januari 2008
Bacaan Waktu Berbuka Puasa Dan Kelemahan Hadits Fadlilah Puasa
Bacaan Waktu Berbuka Puasa
Dan Kelemahan Hadits Fadlilah Puasa
Abdul Hakim bin Amir Abdat
Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul 'Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).
(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya 'Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu'jamul Kabir).
Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.
Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.
Periksalah kitab-kitab berikut :
Mizanul I'tidal 2/666
Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
Zaadul Ma'ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi SAW : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath).
Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if
Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I'tidal 1/239).
Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?
HADITS KETIGA
Artinya :
"Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi SAW. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa 'Alaa Rizqika Aftartu."
(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)
Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama :
"MURSAL, karena Mu'adz bin (Abi) Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi SAW. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa perantara shahabat).
Kedua :
"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".
HADITS KEEMPAT
Artinya :
"Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).
(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa'i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.
KESIMPULAN
• Hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.
• Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).
BEBERAPA HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN PUASA
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Awal bulan Ramadhan merupakan rahmat, sedang pertengahannya merupakan magfhiroh ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".
(Riwayat : Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dll. dari jalan Abu Hurairah).
Derajad hadits ini : DLOIFUN JIDDAN (sangat lemah).
Periksalah kitab : Dlo'if Jamius Shogir wa Ziyadatihi no. 2134, Faidhul Qodir No. 2815.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah SAW. Pernah berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda : "Wahai manusia ! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung penuh berkah, bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan shalat malamnya sunat, barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di bulan itu adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya, dia itulah bulan shabar, sedangkan keshabaran itu ganjarannya sorga.... dan dia bulan yang awalnya rahmat, dan tengahnya magfiroh (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka..." (Riwayat : Ibnu Khuzaimah No. hadits 1887 dll).
Sanad Hadits ini DLOIF.
Karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jud'an. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruqhutni, Abi Hatim, dll. Dan Imam Ibnu Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujah dengannya karena jelek hafalannya, Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini Munkar !!
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadits Dloif wal Maudluah No. 871, At-Targhib wat Tarhieb jilid 2 halaman 94, Mizanul I'tidal jilid 3 halaman 127.
HADITS KETIGA
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur di atas kasurnya". (Riwayat : amam).
Sanad Hadits ini Dlo'if.
Karena di sanadnya ada : Yahya bin Abdullah bin Zujaaj dan Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Hilal. Kedua orang ini gelap keadaannnya karena kita tidak jumpai keterangan tentang keduanya di kitab-kitab Jarh Wat-Ta'dil (yaitu kitab yang menerangkan cacat/cela dan pujian tiap-tiap rawi hadits). Selain itu di sanad hadits ini juga ada Hasyim bin Abi Hurairah Al-Himsi seorang rawi yang Majhul (tidak dikenal keadaannya dirinya). Sebagaimana diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Mizanul I'tidal, dan Imam 'Uqail berkata : Munkarul Hadits !!
Kemudian hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Dailami di kitabnya Musnad Firdaus dari jalan Anas bin Malik yang lafadnya sebagai berikut :
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur diatas kasurnya".
Sanad hadits ini Maudlu'/Palsu
Karena ada seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail, dia ini seorang yang tukang pemalsu hadits, demikian diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadist Dloif wal Maudl'uah No. 653, Faidlul Qodir No. hadits 5125.
HADITS KEEMPAT Artinya :
"Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman, dari jalan Abdullah bin Abi Aufa).
Hadits ini derajadnya sangat Dlo'if atau Maudlu.
Di sanadnya ada Sulaiman bin Umar An-Nakha'i, salah seorang pendusta (baca : Faidlul Qodir No. 9293).
HADITS KELIMA
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar" (Riwayat : Ibnu Majah).
Kata Imam Ibnu Al-Arabi : Hadits (ini) sangat lemah !
HADIST KEENAM
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar, dan atas tiap-tiap sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat badan itu ialah puasa".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman dari jalan Abu Hurairah).
Hadits ini sangat lemah !
Ada Muhammad bin ya'kub, Dia mempunyai riwayat-riwayat yang munkar. Demikian diterangkan oleh Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
Ada Musa bin 'Ubaid. Ulama ahli hadits. Imam Ahmad berkata : Tidak boleh diterima riwayat dari padanya (baca : Faidlul Qodir no. 5201).
Itulah beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa dan bulannya. Selain itu masih banyak lagi hadits-hadits lemah tentang bab ini. Hadits-hadits di atas sering kali kita dengar dibacakan di mimbar-mimbar khususnya pada bulan Ramadhan oleh para penceramah.
Dan Kelemahan Hadits Fadlilah Puasa
Abdul Hakim bin Amir Abdat
Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul 'Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).
(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya 'Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu'jamul Kabir).
Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.
Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.
Periksalah kitab-kitab berikut :
Mizanul I'tidal 2/666
Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
Zaadul Ma'ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi SAW : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath).
Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if
Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I'tidal 1/239).
Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?
HADITS KETIGA
Artinya :
"Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi SAW. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa 'Alaa Rizqika Aftartu."
(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)
Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama :
"MURSAL, karena Mu'adz bin (Abi) Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi SAW. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa perantara shahabat).
Kedua :
"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".
HADITS KEEMPAT
Artinya :
"Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).
(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa'i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.
KESIMPULAN
• Hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.
• Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).
BEBERAPA HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN PUASA
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Awal bulan Ramadhan merupakan rahmat, sedang pertengahannya merupakan magfhiroh ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".
(Riwayat : Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dll. dari jalan Abu Hurairah).
Derajad hadits ini : DLOIFUN JIDDAN (sangat lemah).
Periksalah kitab : Dlo'if Jamius Shogir wa Ziyadatihi no. 2134, Faidhul Qodir No. 2815.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah SAW. Pernah berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda : "Wahai manusia ! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung penuh berkah, bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan shalat malamnya sunat, barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di bulan itu adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya, dia itulah bulan shabar, sedangkan keshabaran itu ganjarannya sorga.... dan dia bulan yang awalnya rahmat, dan tengahnya magfiroh (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka..." (Riwayat : Ibnu Khuzaimah No. hadits 1887 dll).
Sanad Hadits ini DLOIF.
Karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jud'an. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruqhutni, Abi Hatim, dll. Dan Imam Ibnu Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujah dengannya karena jelek hafalannya, Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini Munkar !!
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadits Dloif wal Maudluah No. 871, At-Targhib wat Tarhieb jilid 2 halaman 94, Mizanul I'tidal jilid 3 halaman 127.
HADITS KETIGA
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur di atas kasurnya". (Riwayat : amam).
Sanad Hadits ini Dlo'if.
Karena di sanadnya ada : Yahya bin Abdullah bin Zujaaj dan Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Hilal. Kedua orang ini gelap keadaannnya karena kita tidak jumpai keterangan tentang keduanya di kitab-kitab Jarh Wat-Ta'dil (yaitu kitab yang menerangkan cacat/cela dan pujian tiap-tiap rawi hadits). Selain itu di sanad hadits ini juga ada Hasyim bin Abi Hurairah Al-Himsi seorang rawi yang Majhul (tidak dikenal keadaannya dirinya). Sebagaimana diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Mizanul I'tidal, dan Imam 'Uqail berkata : Munkarul Hadits !!
Kemudian hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Dailami di kitabnya Musnad Firdaus dari jalan Anas bin Malik yang lafadnya sebagai berikut :
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur diatas kasurnya".
Sanad hadits ini Maudlu'/Palsu
Karena ada seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail, dia ini seorang yang tukang pemalsu hadits, demikian diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadist Dloif wal Maudl'uah No. 653, Faidlul Qodir No. hadits 5125.
HADITS KEEMPAT Artinya :
"Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman, dari jalan Abdullah bin Abi Aufa).
Hadits ini derajadnya sangat Dlo'if atau Maudlu.
Di sanadnya ada Sulaiman bin Umar An-Nakha'i, salah seorang pendusta (baca : Faidlul Qodir No. 9293).
HADITS KELIMA
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar" (Riwayat : Ibnu Majah).
Kata Imam Ibnu Al-Arabi : Hadits (ini) sangat lemah !
HADIST KEENAM
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar, dan atas tiap-tiap sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat badan itu ialah puasa".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman dari jalan Abu Hurairah).
Hadits ini sangat lemah !
Ada Muhammad bin ya'kub, Dia mempunyai riwayat-riwayat yang munkar. Demikian diterangkan oleh Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
Ada Musa bin 'Ubaid. Ulama ahli hadits. Imam Ahmad berkata : Tidak boleh diterima riwayat dari padanya (baca : Faidlul Qodir no. 5201).
Itulah beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa dan bulannya. Selain itu masih banyak lagi hadits-hadits lemah tentang bab ini. Hadits-hadits di atas sering kali kita dengar dibacakan di mimbar-mimbar khususnya pada bulan Ramadhan oleh para penceramah.
amalan untuk wanita yang sedang haid di bulan ramadhan
Re: Amalan untuk wanita yang sedang haid di bulan ramadhan
Posted by: "Chandraleka" hchandraleka@gmail.com
Wed Sep 19, 2007 2:24 am (PST)
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
FYI,
Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hukum wanita membaca Al Qur'an pada saat ha'id.
Ada yang membolehkan menyentuh, memegang dan membaca Al Qur'an pada saat haid, dan ada yang tidak membolehkan.
Wassalamu'alaikum
Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah
18a. Balasan: [assunnah] Amalan untuk wanita yang sedang haid di bulan ramadhan
Posted by: "SARJONO PRANOTO" sarjono_hamzah@ yahoo.co. id sarjono_hamzah
Tue Sep 18, 2007 3:46 am (PST)
mau nambahin aja, anti bisa melantunkan ayat2 Al Qur'an yang anti sudah hafal, tanpa memegang mushaf nya, karena untuk memegang mushaf tidak boleh (Insya Alloh pendapat yang rajih). wallohua'lam
wassalamua'laikum warohmatulloh
Abu Hamzah al Pandawany
Ibnu Rahmad wrote:
waalaikum salaam
bisa dengan mendengarkan murottal dan juga mendengarkan CD atau kaset kajian kitab ulama.
Hidayatullah ibnu Rahmad
Posted by: "mohammad fadillah" fadhilat_mon@yahoo.co.id fadhilat_mon
Wed Sep 19, 2007 2:31 am (PST)
Assalamu'alaikum
tambahan juga, saya mendengar dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam acara Bedah Buku Sifat Shalawat dan Salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam ketika menjawab pertanyaan kurang lebih:"Bolehkah wanita haidh bershalawat? Jawab beliau, :"Wanita haidh, orang junub bukan hanya boleh bershalawat tapi juga diperbolehkan membaca Qur'an, pegang Qur'an, berdiam diri di masjid, karena hadits-hadits yang menyatakan larangannya tidak sah (berkisar dhaif dan sangat dhaif)".
Lihat juga Kitab Hadits-hadits Dlaif dan Maudlu I, karya Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Maaf, jika salah mohon koreksinya karena terdapat khilaf diantara ulama-ulama. Wallohua' lam
2.
Bolehkah shalat qiyamul lail sambil membaca quran
Posted by: "Makin Group - RSMi AAJ Associates" audit.aaj@makingroup.com
Wed Sep 19, 2007 2:28 am (PST)
> Bolehkah shalat qiyamul lail sambil membaca quran (di salah satu tan From: elis
Assalamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana hanya ingin menyampaikan tentang pertanyaan yang sama yang dijawab oleh guru kami, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafizhahullah pada ta'lim sabtu siang pekan lalu, di Masjid Al-Azhar Pondok Kopi. Saat itu yang ditanyakan adalah, bagaimana hukum seorang Imam mengimami qiyamul lail sambil membaca mushaf ? Pada saat itu dijawab Ustadz dengan
kesimpulan: qiyamul lail sambil membaca Al-Qur'an bagi Imam adalah menyelisihi sunnah. Penjelasan Ustadz, yakni:
1) Seorang Imam haruslah orang yang banyak hafalannya serta bagus bacaaannya (tartil)
2) Ketika orang sedang shalat, mata atau pandangan haruslah melihat kepada tempat sujud (kecuali pada saat tasyahud; maka melihat kepada telunjuk yang digerak-gerakan)
Bagaimana dengan makmum ? Maka terkait dengan penjelasan pada poin 2, dan ditambah dengan dalil, bahwa jika Imam membaca, maka makmum haruslah mendengarkan, bukan membaca atau menyimak bacaan.
Wallahu Ta'ala a'lam
Abu Hanan Fachri
OOT: Informasi lowongan CPNS Depnakertrans 2007
Posted by: "komariah kokom" komariahkokom@yahoo.com komariahkokom
Wed Sep 19, 2007 7:49 am (PST)
Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarokatuh.
Informasi lowongan CPNS Depnakertrans, siapa tahu bermanfaat untuk teman, tetangga dan saudara....
Telah dibuka lowongan CPNS 2007
Keterangan lebih lanjut buka:
http://nakertrans. go.id/cpns/ index_2007. php
Wassalammu'alaykum warrohmatullohi wabarokatuh
Komariah
Posted by: "Chandraleka" hchandraleka@gmail.com
Wed Sep 19, 2007 2:24 am (PST)
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
FYI,
Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hukum wanita membaca Al Qur'an pada saat ha'id.
Ada yang membolehkan menyentuh, memegang dan membaca Al Qur'an pada saat haid, dan ada yang tidak membolehkan.
Wassalamu'alaikum
Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah
18a. Balasan: [assunnah] Amalan untuk wanita yang sedang haid di bulan ramadhan
Posted by: "SARJONO PRANOTO" sarjono_hamzah@ yahoo.co. id sarjono_hamzah
Tue Sep 18, 2007 3:46 am (PST)
mau nambahin aja, anti bisa melantunkan ayat2 Al Qur'an yang anti sudah hafal, tanpa memegang mushaf nya, karena untuk memegang mushaf tidak boleh (Insya Alloh pendapat yang rajih). wallohua'lam
wassalamua'laikum warohmatulloh
Abu Hamzah al Pandawany
Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
bisa dengan mendengarkan murottal dan juga mendengarkan CD atau kaset kajian kitab ulama.
Hidayatullah ibnu Rahmad
Posted by: "mohammad fadillah" fadhilat_mon@yahoo.co.id fadhilat_mon
Wed Sep 19, 2007 2:31 am (PST)
Assalamu'alaikum
tambahan juga, saya mendengar dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam acara Bedah Buku Sifat Shalawat dan Salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam ketika menjawab pertanyaan kurang lebih:"Bolehkah wanita haidh bershalawat? Jawab beliau, :"Wanita haidh, orang junub bukan hanya boleh bershalawat tapi juga diperbolehkan membaca Qur'an, pegang Qur'an, berdiam diri di masjid, karena hadits-hadits yang menyatakan larangannya tidak sah (berkisar dhaif dan sangat dhaif)".
Lihat juga Kitab Hadits-hadits Dlaif dan Maudlu I, karya Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Maaf, jika salah mohon koreksinya karena terdapat khilaf diantara ulama-ulama. Wallohua' lam
2.
Bolehkah shalat qiyamul lail sambil membaca quran
Posted by: "Makin Group - RSMi AAJ Associates" audit.aaj@makingroup.com
Wed Sep 19, 2007 2:28 am (PST)
> Bolehkah shalat qiyamul lail sambil membaca quran (di salah satu tan From: elis
Assalamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana hanya ingin menyampaikan tentang pertanyaan yang sama yang dijawab oleh guru kami, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafizhahullah pada ta'lim sabtu siang pekan lalu, di Masjid Al-Azhar Pondok Kopi. Saat itu yang ditanyakan adalah, bagaimana hukum seorang Imam mengimami qiyamul lail sambil membaca mushaf ? Pada saat itu dijawab Ustadz dengan
kesimpulan: qiyamul lail sambil membaca Al-Qur'an bagi Imam adalah menyelisihi sunnah. Penjelasan Ustadz, yakni:
1) Seorang Imam haruslah orang yang banyak hafalannya serta bagus bacaaannya (tartil)
2) Ketika orang sedang shalat, mata atau pandangan haruslah melihat kepada tempat sujud (kecuali pada saat tasyahud; maka melihat kepada telunjuk yang digerak-gerakan)
Bagaimana dengan makmum ? Maka terkait dengan penjelasan pada poin 2, dan ditambah dengan dalil, bahwa jika Imam membaca, maka makmum haruslah mendengarkan, bukan membaca atau menyimak bacaan.
Wallahu Ta'ala a'lam
Abu Hanan Fachri
OOT: Informasi lowongan CPNS Depnakertrans 2007
Posted by: "komariah kokom" komariahkokom@yahoo.com komariahkokom
Wed Sep 19, 2007 7:49 am (PST)
Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarokatuh.
Informasi lowongan CPNS Depnakertrans, siapa tahu bermanfaat untuk teman, tetangga dan saudara....
Telah dibuka lowongan CPNS 2007
Keterangan lebih lanjut buka:
http://nakertrans. go.id/cpns/ index_2007. php
Wassalammu'alaykum warrohmatullohi wabarokatuh
Komariah
ADAB BERJALAN KE MASJID
Adab Berjalan Ke Masjid
Bacaan Sewaktu Masuk dan Keluarnya
Abdul Hakim bin Amir Abdat
________________________________________
HADITS PERTAMA
"Dari Abu Qatadah, ia berkata : Tatkala kami sedang shalat bersama Nabi SAW, tiba-tiba beliau mendengar suara berisik orang-orang (yang datang). Maka ketika Nabi telah selesai shalat, ia bertanya : "Ada apa urusan kamu tadi (berisik) ?". Mereka menjawab : "Kami terburu-buru untuk turut (jama'ah)", Nabi SAW berkata : "Janganlah kamu berbuat begitu !. Apabila kamu mendatangi shalat, hendaklah kamu berlaku tenang ! Apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan, sempurnakanlah !"
(Hadits riwayat : Ahmad, Muslim dan Bukhari).
HADITS KEDUA
"Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda : "Apabila kamu mendengar iqamat, maka pergilah kamu ke tempat shalat itu, dan kamu haruslah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat, dan janganlah kamu tergesa-gesa, apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan sempurnakanlah".
(Hadits riwayat : Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i & Ahmad).
Kedua hadits ini mengandung beberapa hukum :
1. Kita diperintah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat apabila mendatangi tempat shalat/masjid.
2. Kita dilarang tergesa-gesa/terburu-buru apabila mendatangi tempat shalat, seperti berlari-lari, meskipun iqamat telah dikumandangkan.
3. Kita dilarang berisik apabila sampai di tempat shalat, sedang shalat (jama'ah) telah didirikan. Ini dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat jama'ah.
4. Imam masjid perlu menegur (memberikan pelajaran/nasehat) kepada para jama'ah (ma'mum) yang kelakuannya tidak sopan di masjid, seperti berisik, mengganggu orang shalat, melewati orang yang sedang shalat, shaf tidak beres, berdzikir dengan suara keras, yang dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau belajar atau lain-lain.
5. Apa yang kita dapatkan dari shalatnya Imam, maka hendaklah langsung kita shalat sebagaimana keadaan shalat Imam waktu itu.
6. Setelah Imam selesai memberi salam ke kanan dan ke kiri, barulah kita sempurnakan apa-apa yang ketinggalan.
Diantara hikmahnya kita diperintahkan tenang dan sopan serta tidak boleh tergesa-gesa, Nabi SAW pernah bersabda.
Artinya :
"Karena sesungguhnya salah seorang diantara kamu, apabila menuju shalat, maka berarti dia sudah dianggap dalam shalat". (Hadits riwayat : Muslim).
Periksa : Shahih Muslim 2 : 99,100. Shahih Bukhari 1 : 156. Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) 2 : 33, 34. Nailul Authar (terjemahan) 2 : 781. koleksi hadits hukum, Ustadz Hasbi 4 : 27. Fiqih Sunnah.
HADITS KETIGA
".....Kemudian muadzin adzan (Shubuh), lalu Nabi keluar ke (tempat) shalat (masjid), dan beliau mengucapkan : "ALLAHUMMAJ 'AL FI QALBY NUURAN dan seterusnya (yang artinya) : "Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan didalam ucapanku cahaya, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya, dan jadikanlah pada penglihatanku cahaya, dan jadikanlah dari belakangku cahaya dan dari depanku cahaya, dan jadikanlah dari atasku cahaya, dan dari bawahku cahaya, ya Allah berikanlah kepadaku cahaya".
(Hadits riwayat : Muslim & Abu Dawud).
Keterangan :
1. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas ra yang menerangkan tentang shalat Nabi SAW diwaktu malam (shalat ul-lail).
2. Hadits ini menyatakan : Disukai kita mengucapkan do'a di atas di waktu pergi ke Masjid.
Periksa : Tuhfatudz Dzakirin hal : 93, Imam Syaukani. Al-Adzkar hal : 25, Imam Nawawi. Fathul Bari' 11 : 16, Ibnu hajar. Aunul Ma'bud (syarah Abu Dawud) 4 : 232. Syarah shahih Muslim 5 : 51, Imam Nawawi.
HADITS KEEMPAT
"Dari Abi Humaid atau dari Abi Usaid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW : "Apabila salah seorang kamu masuk masjid, maka ucapkanlah : "ALLAHUMMAF TAHLI ABWAABA RAHMATIKA (Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)". Dan apabila keluar (dari masjid), maka ucapkanlah : "ALLAHUMMA IN-NI AS ALUKA MIN FADLIKA (Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu)".
(Hadits riwayat : Muslim, Ahmad & Nasa'i).
Hadits ini menyatakan : Disunatkan kita mengucapkan do'a di atas apabila masuk ke masjid dan keluar dari padanya.
Periksa : Shahih Muslim 2 : 155. Sunan Nasa'i 2 : 41. Fathur Rabbani 3 : 51,52 Nomor hadits 314. Al-Adzkar hal : 25.
HADITS KELIMA
"Dari Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi SAW, bahwasanya Nabi SAW, apabila masuk masjid, beliau mengucapkan : "AUDZU BILLAHIL 'AZHIMI WABIWAJHIHIL KARIIMI WA SULTHANIHIL ADIIMI MINASY SYAITHANIR RAJIIM" (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang tidak mendahuluinya, dari (gangguan) syaithan yang terkutuk)". Nabi SAW berkata : Apabila ia mengucapkan demikian (do'a di atas), syaithanpun berkata : Dipeliharalah ia dari padaku sisa harinya".
(Hadits riwayat Abu Dawud).
Hadits ini menyatakan : Disunatkan kita membaca do'a mohon perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan apabila memasuki masjid.
Periksa : Sunan Abu Dawud Nomor hadits : 466, Aunul Ma'bud Nomor hadits : 462. Minhalul 'Adzbul Mauruud (syarah Abu Dawud) 4 : 75, Imam As-Subki. Adzkar hal : 26. Tafsir Ibnu Katsir 3 : 294.
________________________________________
Created at 29 February 2000 | Masalah Penting
Bacaan Sewaktu Masuk dan Keluarnya
Abdul Hakim bin Amir Abdat
________________________________________
HADITS PERTAMA
"Dari Abu Qatadah, ia berkata : Tatkala kami sedang shalat bersama Nabi SAW, tiba-tiba beliau mendengar suara berisik orang-orang (yang datang). Maka ketika Nabi telah selesai shalat, ia bertanya : "Ada apa urusan kamu tadi (berisik) ?". Mereka menjawab : "Kami terburu-buru untuk turut (jama'ah)", Nabi SAW berkata : "Janganlah kamu berbuat begitu !. Apabila kamu mendatangi shalat, hendaklah kamu berlaku tenang ! Apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan, sempurnakanlah !"
(Hadits riwayat : Ahmad, Muslim dan Bukhari).
HADITS KEDUA
"Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda : "Apabila kamu mendengar iqamat, maka pergilah kamu ke tempat shalat itu, dan kamu haruslah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat, dan janganlah kamu tergesa-gesa, apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan sempurnakanlah".
(Hadits riwayat : Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i & Ahmad).
Kedua hadits ini mengandung beberapa hukum :
1. Kita diperintah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat apabila mendatangi tempat shalat/masjid.
2. Kita dilarang tergesa-gesa/terburu-buru apabila mendatangi tempat shalat, seperti berlari-lari, meskipun iqamat telah dikumandangkan.
3. Kita dilarang berisik apabila sampai di tempat shalat, sedang shalat (jama'ah) telah didirikan. Ini dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat jama'ah.
4. Imam masjid perlu menegur (memberikan pelajaran/nasehat) kepada para jama'ah (ma'mum) yang kelakuannya tidak sopan di masjid, seperti berisik, mengganggu orang shalat, melewati orang yang sedang shalat, shaf tidak beres, berdzikir dengan suara keras, yang dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau belajar atau lain-lain.
5. Apa yang kita dapatkan dari shalatnya Imam, maka hendaklah langsung kita shalat sebagaimana keadaan shalat Imam waktu itu.
6. Setelah Imam selesai memberi salam ke kanan dan ke kiri, barulah kita sempurnakan apa-apa yang ketinggalan.
Diantara hikmahnya kita diperintahkan tenang dan sopan serta tidak boleh tergesa-gesa, Nabi SAW pernah bersabda.
Artinya :
"Karena sesungguhnya salah seorang diantara kamu, apabila menuju shalat, maka berarti dia sudah dianggap dalam shalat". (Hadits riwayat : Muslim).
Periksa : Shahih Muslim 2 : 99,100. Shahih Bukhari 1 : 156. Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) 2 : 33, 34. Nailul Authar (terjemahan) 2 : 781. koleksi hadits hukum, Ustadz Hasbi 4 : 27. Fiqih Sunnah.
HADITS KETIGA
".....Kemudian muadzin adzan (Shubuh), lalu Nabi keluar ke (tempat) shalat (masjid), dan beliau mengucapkan : "ALLAHUMMAJ 'AL FI QALBY NUURAN dan seterusnya (yang artinya) : "Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan didalam ucapanku cahaya, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya, dan jadikanlah pada penglihatanku cahaya, dan jadikanlah dari belakangku cahaya dan dari depanku cahaya, dan jadikanlah dari atasku cahaya, dan dari bawahku cahaya, ya Allah berikanlah kepadaku cahaya".
(Hadits riwayat : Muslim & Abu Dawud).
Keterangan :
1. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas ra yang menerangkan tentang shalat Nabi SAW diwaktu malam (shalat ul-lail).
2. Hadits ini menyatakan : Disukai kita mengucapkan do'a di atas di waktu pergi ke Masjid.
Periksa : Tuhfatudz Dzakirin hal : 93, Imam Syaukani. Al-Adzkar hal : 25, Imam Nawawi. Fathul Bari' 11 : 16, Ibnu hajar. Aunul Ma'bud (syarah Abu Dawud) 4 : 232. Syarah shahih Muslim 5 : 51, Imam Nawawi.
HADITS KEEMPAT
"Dari Abi Humaid atau dari Abi Usaid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW : "Apabila salah seorang kamu masuk masjid, maka ucapkanlah : "ALLAHUMMAF TAHLI ABWAABA RAHMATIKA (Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)". Dan apabila keluar (dari masjid), maka ucapkanlah : "ALLAHUMMA IN-NI AS ALUKA MIN FADLIKA (Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu)".
(Hadits riwayat : Muslim, Ahmad & Nasa'i).
Hadits ini menyatakan : Disunatkan kita mengucapkan do'a di atas apabila masuk ke masjid dan keluar dari padanya.
Periksa : Shahih Muslim 2 : 155. Sunan Nasa'i 2 : 41. Fathur Rabbani 3 : 51,52 Nomor hadits 314. Al-Adzkar hal : 25.
HADITS KELIMA
"Dari Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi SAW, bahwasanya Nabi SAW, apabila masuk masjid, beliau mengucapkan : "AUDZU BILLAHIL 'AZHIMI WABIWAJHIHIL KARIIMI WA SULTHANIHIL ADIIMI MINASY SYAITHANIR RAJIIM" (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang tidak mendahuluinya, dari (gangguan) syaithan yang terkutuk)". Nabi SAW berkata : Apabila ia mengucapkan demikian (do'a di atas), syaithanpun berkata : Dipeliharalah ia dari padaku sisa harinya".
(Hadits riwayat Abu Dawud).
Hadits ini menyatakan : Disunatkan kita membaca do'a mohon perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan apabila memasuki masjid.
Periksa : Sunan Abu Dawud Nomor hadits : 466, Aunul Ma'bud Nomor hadits : 462. Minhalul 'Adzbul Mauruud (syarah Abu Dawud) 4 : 75, Imam As-Subki. Adzkar hal : 26. Tafsir Ibnu Katsir 3 : 294.
________________________________________
Created at 29 February 2000 | Masalah Penting
Selasa, 25 September 2007
Permusuhan SETAN kepada MANUSIA
Kajian 4 Romadhon 1428/ 16 September 2007
Penceramah : Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas hafizhohullohu
Tempat : Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Tanah Baru – Bogor
PERMUSUHAN SETAN KEPADA MANUSIA
Setan telah bersumpah untuk menyesatkan manusia seperti yang telah diabadikan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. (Al-Baqoroh : 168-169).
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqoroh : 208).
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqoroh : 268)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (An Nuur : 21).
Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (Faathir : 6).
Ibnu Katsir rohimahullohu menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 168 bahwa Alloh Ta’ala memerintahkan manusia untuk memakan apa-apa yang halal dan baik yang terdapat di muka bumi ini, kecuali yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Makanan yang halal dan yang haram keduanya sudah jelas. Dan bila dibandingkan jumlah diantara keduanya maka yang halal sangat banyak dan yang haram sedikit sekali.
Jangan mengikuti langkah-langkah setan maksudnya jangan beramal/ berbuat/ taat kepada setan. Termasuk ke dalam langkah-langkah setan adalah setiap maksiat atau perbuatan dosa.
Imam Al-Qurthubi menafsirkan khuthuwah sebagai perbuatan/ langkah/ taat kepada setan, dan bid’ah termasuk langkah setan. Menurut beliau rohimahullohu seseorang akan selamat bila: 1). Memakan makanan yang halal, 2). Melakukan hal-hal yang wajib, dan 3). Mengikuti sunnah nabi sholallohu ’alaihi wasallam.
Memakan makanan halal dan mengikuti sunnah juga merupakan perkara yang termasuk dalam kesempurnaan ilmu. Terdapat lima perkara yang termasuk kesempurnaan ilmu, yaitu:
1. Ma’rifatulloh (mengenal Alloh)
2. Mengetahui kebenaran dan mencarinya.
3. Ikhlas dalam beramal karena Alloh
4. Mengamalkan sunnah
5. Memakan makanan yang halal
Setan (syaithon) berasal dari kata syathona yang berarti jauh dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Setan termasuk thogut yaitu apa-apa yang disembah selain Alloh. Salah satu perbuatan yang termasuk mengikuti langkah-langkah setan adalah mengatakan atas nama Alloh apa yang tidak diketahui. Mengatakan atas nama Alloh apa yang tidak diketahuinya meliputi:
- Barangsiapa menyifati apa yang tidak Alloh sifatkan tentang diriNya atau yang tidak ditetapkan oleh Rosululloh sholallohu ’alaihi wa sallam, maka ia telah melakukan suatu dosa besar.
- Menghalalkan apa-apa yang diharamkan Alloh, dan mengharamkan apa-apa yang Alloh halalkan.
- Men-ta’wil (memalingkan dari yang sebenarnya) sifat-sifat Alloh
Menurut Ibnu Utsaimin rohimahulloh, termasuk berkata atas nama Alloh apa yang tidak diketahui adalah:
- Mencakup dzat, seperti mengatakan Alloh Maha Melihat tapi tidak dalam penglihatan.
- Mengingkari istiwa
- Ilmu ramal bintang (nujum), dukun, sihir.
Adapun faedah dari surat Al-Baqoroh ayat 168 – 169 adalah:
1. Menampakkan karunia Alloh atas hamba-hamba-Nya
2. Bahwa asal segala sesuatu di muka bumi adalah halal sampai datang keterangan yang mengharamkannya. Hal-hal yang halal tidak perlu dirinci secara mendetail.
3. Hukum asal dalam peribadahan adalah haram, sampai datang dalil yang menerangkan/ menjelaskan kebolehannya (harus ada contoh).
4. Orang-orang kafir diperintahkan untuk melakukan cabang-cabang syariat (diajak ke dalam Islam, sehingga wajib mengikuti syariat).
5. Haram mengikuti langkah-langkah setan
6. Menegaskan tentang permusuhan setan kepada anak Adam.
Langkah setan dalam menyesatkan manusia tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap, yaitu:
1. Mengajak kufur, syirik kepada Alloh
2. Menjatuhkan manusia ke dalam bid’ah
Bid’ah lebih dicintai iblis daripada maksiat (Imam Atsauri rohimahulloh).
3. Menjatuhkan manusia pada dosa-dosa besar
4. Menjatuhkan manusia pada dosa-dosa kecil
5. Disibukkan dengan hal-hal mubah yang tidak ada pahala dan siksa, tapi membuang-buang waktu.
6. Disibukkan dengan amal-amal yang tidak penting.
Dalam surat Al-Baqoroh ayat 208 yang artinya: ”Wahai orang-orang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan”.
Maksudnya adalah kita harus melaksanakah semua syariat Islam secara total, dan kita diperintahkan untuk mengamalkan semua cabang iman.
Faedah surat Al-Baqoroh ayat 208 yaitu:
1. Wajib mengamalkan seluruh syariat Islam baik perkataan, ’itiqod, maupun amal
2. Wajib memahami Islam. Islam yaitu berserah diri kepada Alloh dengan tauhid dll.
3. Agama adalah perkataan, ’itiqod, dan amal
4. Haram mengikuti/ mentaati setan
5. Penjelasan tentang permusuhan setan
6. Ancaman yang keras bagi orang-orang yang menyalahi kebenaran.
Kandungan surat Al-Baqoroh ayat 268:
- Setan mengajak pada ke-bakhil-an
- Alloh menjanjikan ampunan bagi orang-orang yang bersedekah dan akan ditambah rejekinya.
Faedah ayat 268:
1. Setan terus menyesatkan anak Adam
2. Setan mempunyai pengaruh yang kuat kepada anak Adam
3. Bakhil termasuk perbuatan keji
4. Orang yang berinfak dijanjikan oleh Alloh ampunan dan karunia (ditambahkan hartanya dan berkah).
Penjagaan diri terhadap setan yang terkutuk:
1. Ikhlas dalam beragama karena Alloh
2. ’Ittiba kepada Rosul
3. Membaca surat Al-Baqoroh (awal-akhir)
4. Membaca ayat kursi setiap selesai sholat wajib dan ketika akan tidur
5. Membaca dua ayat terakhir Al-Baqoroh setiap akan tidur, juga membaca Al-Muawwidzat.
6. Membaca laa ilaha illallohu wahdahu la syarikalah lahul mulku wahuwa ’ala kulli syaiin qodir, setiap hari 100 kali (ini merupakan dzikir yang paling banyak dibaca oleh para rosul).
7. Banyak berdzikir kepada Alloh
8. Bertaubat dan istigfar
9. Berpuasa yang sesuai sunnah
10. Banyak berinfak dan bershodaqoh
11. Qiyamul lail (untuk romadhon cukup dengan tarawih)
12. Melaksanakan sholat berjama’ah dan merapatkan shof
sumber: iwan_rid@yahoo.com
Penceramah : Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas hafizhohullohu
Tempat : Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Tanah Baru – Bogor
PERMUSUHAN SETAN KEPADA MANUSIA
Setan telah bersumpah untuk menyesatkan manusia seperti yang telah diabadikan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. (Al-Baqoroh : 168-169).
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqoroh : 208).
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqoroh : 268)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (An Nuur : 21).
Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (Faathir : 6).
Ibnu Katsir rohimahullohu menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 168 bahwa Alloh Ta’ala memerintahkan manusia untuk memakan apa-apa yang halal dan baik yang terdapat di muka bumi ini, kecuali yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Makanan yang halal dan yang haram keduanya sudah jelas. Dan bila dibandingkan jumlah diantara keduanya maka yang halal sangat banyak dan yang haram sedikit sekali.
Jangan mengikuti langkah-langkah setan maksudnya jangan beramal/ berbuat/ taat kepada setan. Termasuk ke dalam langkah-langkah setan adalah setiap maksiat atau perbuatan dosa.
Imam Al-Qurthubi menafsirkan khuthuwah sebagai perbuatan/ langkah/ taat kepada setan, dan bid’ah termasuk langkah setan. Menurut beliau rohimahullohu seseorang akan selamat bila: 1). Memakan makanan yang halal, 2). Melakukan hal-hal yang wajib, dan 3). Mengikuti sunnah nabi sholallohu ’alaihi wasallam.
Memakan makanan halal dan mengikuti sunnah juga merupakan perkara yang termasuk dalam kesempurnaan ilmu. Terdapat lima perkara yang termasuk kesempurnaan ilmu, yaitu:
1. Ma’rifatulloh (mengenal Alloh)
2. Mengetahui kebenaran dan mencarinya.
3. Ikhlas dalam beramal karena Alloh
4. Mengamalkan sunnah
5. Memakan makanan yang halal
Setan (syaithon) berasal dari kata syathona yang berarti jauh dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Setan termasuk thogut yaitu apa-apa yang disembah selain Alloh. Salah satu perbuatan yang termasuk mengikuti langkah-langkah setan adalah mengatakan atas nama Alloh apa yang tidak diketahui. Mengatakan atas nama Alloh apa yang tidak diketahuinya meliputi:
- Barangsiapa menyifati apa yang tidak Alloh sifatkan tentang diriNya atau yang tidak ditetapkan oleh Rosululloh sholallohu ’alaihi wa sallam, maka ia telah melakukan suatu dosa besar.
- Menghalalkan apa-apa yang diharamkan Alloh, dan mengharamkan apa-apa yang Alloh halalkan.
- Men-ta’wil (memalingkan dari yang sebenarnya) sifat-sifat Alloh
Menurut Ibnu Utsaimin rohimahulloh, termasuk berkata atas nama Alloh apa yang tidak diketahui adalah:
- Mencakup dzat, seperti mengatakan Alloh Maha Melihat tapi tidak dalam penglihatan.
- Mengingkari istiwa
- Ilmu ramal bintang (nujum), dukun, sihir.
Adapun faedah dari surat Al-Baqoroh ayat 168 – 169 adalah:
1. Menampakkan karunia Alloh atas hamba-hamba-Nya
2. Bahwa asal segala sesuatu di muka bumi adalah halal sampai datang keterangan yang mengharamkannya. Hal-hal yang halal tidak perlu dirinci secara mendetail.
3. Hukum asal dalam peribadahan adalah haram, sampai datang dalil yang menerangkan/ menjelaskan kebolehannya (harus ada contoh).
4. Orang-orang kafir diperintahkan untuk melakukan cabang-cabang syariat (diajak ke dalam Islam, sehingga wajib mengikuti syariat).
5. Haram mengikuti langkah-langkah setan
6. Menegaskan tentang permusuhan setan kepada anak Adam.
Langkah setan dalam menyesatkan manusia tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap, yaitu:
1. Mengajak kufur, syirik kepada Alloh
2. Menjatuhkan manusia ke dalam bid’ah
Bid’ah lebih dicintai iblis daripada maksiat (Imam Atsauri rohimahulloh).
3. Menjatuhkan manusia pada dosa-dosa besar
4. Menjatuhkan manusia pada dosa-dosa kecil
5. Disibukkan dengan hal-hal mubah yang tidak ada pahala dan siksa, tapi membuang-buang waktu.
6. Disibukkan dengan amal-amal yang tidak penting.
Dalam surat Al-Baqoroh ayat 208 yang artinya: ”Wahai orang-orang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan”.
Maksudnya adalah kita harus melaksanakah semua syariat Islam secara total, dan kita diperintahkan untuk mengamalkan semua cabang iman.
Faedah surat Al-Baqoroh ayat 208 yaitu:
1. Wajib mengamalkan seluruh syariat Islam baik perkataan, ’itiqod, maupun amal
2. Wajib memahami Islam. Islam yaitu berserah diri kepada Alloh dengan tauhid dll.
3. Agama adalah perkataan, ’itiqod, dan amal
4. Haram mengikuti/ mentaati setan
5. Penjelasan tentang permusuhan setan
6. Ancaman yang keras bagi orang-orang yang menyalahi kebenaran.
Kandungan surat Al-Baqoroh ayat 268:
- Setan mengajak pada ke-bakhil-an
- Alloh menjanjikan ampunan bagi orang-orang yang bersedekah dan akan ditambah rejekinya.
Faedah ayat 268:
1. Setan terus menyesatkan anak Adam
2. Setan mempunyai pengaruh yang kuat kepada anak Adam
3. Bakhil termasuk perbuatan keji
4. Orang yang berinfak dijanjikan oleh Alloh ampunan dan karunia (ditambahkan hartanya dan berkah).
Penjagaan diri terhadap setan yang terkutuk:
1. Ikhlas dalam beragama karena Alloh
2. ’Ittiba kepada Rosul
3. Membaca surat Al-Baqoroh (awal-akhir)
4. Membaca ayat kursi setiap selesai sholat wajib dan ketika akan tidur
5. Membaca dua ayat terakhir Al-Baqoroh setiap akan tidur, juga membaca Al-Muawwidzat.
6. Membaca laa ilaha illallohu wahdahu la syarikalah lahul mulku wahuwa ’ala kulli syaiin qodir, setiap hari 100 kali (ini merupakan dzikir yang paling banyak dibaca oleh para rosul).
7. Banyak berdzikir kepada Alloh
8. Bertaubat dan istigfar
9. Berpuasa yang sesuai sunnah
10. Banyak berinfak dan bershodaqoh
11. Qiyamul lail (untuk romadhon cukup dengan tarawih)
12. Melaksanakan sholat berjama’ah dan merapatkan shof
sumber: iwan_rid@yahoo.com
Jumat, 27 Juli 2007
USHULUS SUNNAH
Kajian 8 Juli 2007
Penceramah : Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas hafizhohullohu
Tempat : Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Tanah Baru – Bogor
Ushulus Sunnah (Imam Ahmad bin Hambal)
Point 35:
Dan memerangi pencuri/khowarij boleh apabila mereka menghalangi seseorang atau menyerang seseorang pada diri dan hartanya dalam rangka membela diri dan hartanya, dan dia menolak serangan pencuri itu dengan segala kekuatannya. Tapi tidak boleh mengejarnya bila si pencuri telah meninggalkannya, dan tidak boleh pula mencari jejaknya. Yang berhak mencari pencuri/khowarij adalah ulil amri. Kewajiban dia adalah membela diri di tempat kejadian, dan tidak berniat membunuh si pencuri. Bila si pencuri itu mati olehnya ketika membela diri dalam pertempuran, maka Alloh melaknat orang yang terbunuh itu. Bila orang yang membela diri terbunuh oleh si pencuri dalam keadaan menjaga diri dan hartanya, maka aku (Imam Ahmad) berharap dia mati syahid.
Semua hadits dan atsar shohih hanya menyuruh kita untuk memerangi pencuri/khowarij, tidak membunuhnya. Bila si pencuri ditawan tidak boleh dibunuh, dan tidak boleh dihukum had tapi diserahkan kepada penguasa untuk dihukum.
Bila dua orang Islam berkelahi (bawa senjata), yang dibunuh dan dibunuh tempatnya di neraka karena keduanya telah berniat membunuh.
Hal yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah:
1. Antara hamba, masalah darah
2. Antara hamba dengan Alloh, sholat
Point 36:
Kami (ahlus sunnah) tidak memastikan atas seorang pun dari ahli kiblat sebagai penghuni sorga/neraka dengan sebab amal perbuatannya. Akan tetapi kami berharap sorga bagi orang sholih, dan takut neraka bagi orang yang beramal jelek dan dosa. Hal tersebut terkait dengan wa’du (janji) dan wa’id (ancaman).
Ancaman secara umum boleh, tapi secara khusus tidak boleh (orang per orang) kecuali yang dipastikan oleh Alloh dan rosulNya. Tidaklah seseorang masuk sorga karena amalannya (termasuk para rosul), melainkan hanya rohmat dari Alloh (Bukhori).
Point 37:
Barangsiapa berjumpa Alloh di hari kiamat dengan membawa dosa (yang memastikan dia masuk neraka) tapi dia bertaubat, maka Alloh akan menerima taubatnya.
Point 38:
Barangsiapa bertemu Alloh dan sudah dilakukan hukum had atas dosa yang dilakukannya di dunia, maka itu sebagai penebus dosanya, artinya dosanya hapus.
sumber: iwan_rid@yahoo.com
Penceramah : Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas hafizhohullohu
Tempat : Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Tanah Baru – Bogor
Ushulus Sunnah (Imam Ahmad bin Hambal)
Point 35:
Dan memerangi pencuri/khowarij boleh apabila mereka menghalangi seseorang atau menyerang seseorang pada diri dan hartanya dalam rangka membela diri dan hartanya, dan dia menolak serangan pencuri itu dengan segala kekuatannya. Tapi tidak boleh mengejarnya bila si pencuri telah meninggalkannya, dan tidak boleh pula mencari jejaknya. Yang berhak mencari pencuri/khowarij adalah ulil amri. Kewajiban dia adalah membela diri di tempat kejadian, dan tidak berniat membunuh si pencuri. Bila si pencuri itu mati olehnya ketika membela diri dalam pertempuran, maka Alloh melaknat orang yang terbunuh itu. Bila orang yang membela diri terbunuh oleh si pencuri dalam keadaan menjaga diri dan hartanya, maka aku (Imam Ahmad) berharap dia mati syahid.
Semua hadits dan atsar shohih hanya menyuruh kita untuk memerangi pencuri/khowarij, tidak membunuhnya. Bila si pencuri ditawan tidak boleh dibunuh, dan tidak boleh dihukum had tapi diserahkan kepada penguasa untuk dihukum.
Bila dua orang Islam berkelahi (bawa senjata), yang dibunuh dan dibunuh tempatnya di neraka karena keduanya telah berniat membunuh.
Hal yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah:
1. Antara hamba, masalah darah
2. Antara hamba dengan Alloh, sholat
Point 36:
Kami (ahlus sunnah) tidak memastikan atas seorang pun dari ahli kiblat sebagai penghuni sorga/neraka dengan sebab amal perbuatannya. Akan tetapi kami berharap sorga bagi orang sholih, dan takut neraka bagi orang yang beramal jelek dan dosa. Hal tersebut terkait dengan wa’du (janji) dan wa’id (ancaman).
Ancaman secara umum boleh, tapi secara khusus tidak boleh (orang per orang) kecuali yang dipastikan oleh Alloh dan rosulNya. Tidaklah seseorang masuk sorga karena amalannya (termasuk para rosul), melainkan hanya rohmat dari Alloh (Bukhori).
Point 37:
Barangsiapa berjumpa Alloh di hari kiamat dengan membawa dosa (yang memastikan dia masuk neraka) tapi dia bertaubat, maka Alloh akan menerima taubatnya.
Point 38:
Barangsiapa bertemu Alloh dan sudah dilakukan hukum had atas dosa yang dilakukannya di dunia, maka itu sebagai penebus dosanya, artinya dosanya hapus.
sumber: iwan_rid@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)